Sebagai
sebuah organisasi kemasyarakatan, PMI berkomitmen melaksanakan kegiatan di
bidang sosial kemanusiaan dengan partisipasi masyarakat relawan sebagai
kekuatan organisasi, dan mempunyai kemampuan menanggulangi penderita kecelakaan
dan daruratkesehatan, serta membantu mengevakuasinya ke fasilitas kesehatan
yang ada. PMI senantiasa mengembangkan kerjasama dengan mitra kerja, baik yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti puskesmas, balai pengobatan,
poliklinik, rumah sakit, maupun penyelenggara pelayanan ambulans lainnya.
Pelayanan Ambulans adalah salah satu pelayanan kemanusiaan PMI.
Banyak
PMI Cabang ingin memiliki fasilitas penunjang keselamatan itu sebagai bentuk
pelayanan darurat di bidang kesehatan, jika penderita memerlukan transportasi
segera untuk rujukan dari sekitar Markas PMI atau Pos Ambulans PMI, serta
digunakan saat aktivitas penanggulangan bencana.
Tim
Ambulans PMI, sesuai Standar dalam buku Panduan Pelayanan Ambulans PMI,
memiliki kelengkapan persyaratan sertifikat Pertolongan Pertama (PP) minimal 40
jam dan mampu melakukan tindakan PP; berlatar belakang medis (untuk dokter,
perawat, dan paramedis yang terdiri dari para relawan PMI); dan telah bergabung
dengan PMI Cabang setempat minimal satu tahun serta memahami tentang
kepalangmerahan. PMI berharap dengan pertolongan pertama dan evakuasi yang
diberikan Pelayanan Ambulans ini kepada penderita untuk mendapatkan pertolongan
lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada, resiko cedera parah hingga angka
kematian dapat ditekan turun.
0 comments:
Posting Komentar