Senin, 09 Februari 2026
Penyelenggaraan Kepalangmerahan di Indonesia
Penyelenggaraan Kepalangmerahan di Indonesia
- Pada
Tanggal 9 Januari 2018 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (UU Kepalangmerahan) telah diundangkan oleh pemerintah. UU
ini menjadi instrumen hukum yang penting bagi Indonesia, terutama dalam
melaksanakan kegiatan Kepalangmerahan, baik di tingkat lokal, nasional,
maupun intenasional.
- Berdasarkan
UU tersebut, yang dimaksud dengan Kepalangmerahan adalah hal-hal yang
berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain
yang diatur berdasarkan Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
- UU
Kepalangmerahan mengatur 3 (tiga) hal penting yaitu; penyelenggaraan
Kepalangmerahan, penggunaan Lambang sesuai Konvensi-konvensi Jenewa 1949,
dan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia (PMI).
- UU
Kepalangmerahan menyatakan bahwa penyelenggara Kepalangmerahan adalah
pemerintah dan PMI. Pengaturan hal tersebut sangat bermanfaat bagi
masyarakat, karena mereka akan lebih cepat di dalam menerima bantuan pada
saat terjadi bencana/konflik, berdasarkan UU Kepalangmerahan. Manfaat
dimaksud diantaranya; (1) Penyelenggara Kepalangmerahan mempunyai
keleluasaan akses dalam semua situasi dan (2) Penyelenggara
Kepalangmerahan (khususnya PMI) mempunyai kekuatan hukum yang jelas,
sehingga kegiatannya aman dan terlindungi.
- Sebagai
bagian dari Penyelenggara Kepalangmerahan dan Perhimpunan Nasional
Kepalangmerahan di Indonesia, PMI merupakan salah satu anggota dari
komponen Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. PMI
bekerja atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak
membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
- UU
Kepalangmerahan juga menegaskan bahwa, meskipun PMI merupakan perhimpunan
nasional yang diakui resmi oleh Pemerintah yang melaksanakan kegiatan
kemanusiaan, organisasi-organisasi kemanusiaan lain tetap dapat
melaksanakan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
- Komponen
Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya
disingkat Gerakan) merupakan organisasi yang terdiri atas (1) Perhimpunan
Nasional, (2) Federasi Internasional Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah (International Federation of the Red Cross and
Red Crescent Societies atau Federasi), dan (3) Komite
Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross atau
ICRC).
- ICRC
sebagai pendiri dan salah satu komponen Gerakan memiliki fungsi
diantaranya untuk membantu korban pada saat terjadi konflik, gangguan
keamanan, dan/atau kerusuhan, dengan cara bekerjasama atau berkoordinasi
dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah setempat.
- Federasi
mempunyai fungsi diantaranya memberikan bantuan kepada korban pada saat
terjadi bencana alam/teknologi dan darurat kesehatan, serta menjadi
koordinator bagi Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang menjadi anggota
Gerakan, dalam hal menanggulangi bencana tersebut. Pada saat ini
anggota Gerakan berjumlah 191 Perhimpunan Nasional.
- Perhimpunan
Nasional adalah satu-satunya organisasi Kepalangmerahan yang
menggunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang
dibentuk oleh negara yang menandatangani Konvensi Jenewa, untuk di
Indonesia adalah PMI, dengan fungsi diantaranya membantu pemerintah di
dalam melakukan kegiatan Kepalangmerahan.
- Sebagai
komponen dari Gerakan; setiap Perhimpunan Nasional, Federasi, dan ICRC
secara rutin berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Kepalangmerahan.
Gerakan juga selalu berupaya berkoordinasi dengan negara-negara dan
organisasi-organisasi lain yang relevan untuk memaksimalkan bantuan bagi
korban yang membutuhkan dan mencegah overlapping(tumpang
tindih) yang tidak perlu serta untuk kepentingan dan keselamatan
masing-masing pihak. Sebagai contoh, ICRC selalu berkoordinasi dengan
otoritas berbagai negara terkait, Komisariat Tinggi PBB untuk Pengungsi
(UNHCR), UNICEF, Dokter Tanpa Batas (MSF), dan Muhammadiyah DMC
(Muhammadiyah Disaster Management Centre) dalam pelaksanaan kegiatan
bantuan kemanusiaan. Demikian pula, PMI juga bekerja sama dan
berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang
bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait, dalam
hal memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan
lainnya, memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, melakukan pembinaan relawan, melaksanakan pendidikan dan
pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan, menyebarluaskan informasi
yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan, membantu dalam penanganan
musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri, membantu pemberian
pelayanan kesehatan dan sosial; dan melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya
yang diberikan oleh pemerintah.
- Dengan
telah dibentuknya Federasi yang mempunyai fungsi utama melakukan
koordinasi secara rutin di antara Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah, maka Gerakan tidak melihat perlunya membuat
Federasi khusus yang terpisah untuk Perhimpunan Nasional Bulan Sabit Merah
karena mereka mempunyai kewajiban melaksanakan Prinsip-prinsip Gerakan
yang sama, yakni antara lain Kenetralan, Kesemestaan, dan Kemandirian. Saat
ini, Organisasi Konferensi Islam (OIC atau Organisation of Islamic
Conference) selalu mengundang Perhimpunan Nasional anggota
Gerakan dari negara-negara anggota OKI, seperti Bulan Sabit Merah Arab
Saudi, Bulan Sabit Merah Turki, Palang Merah Lebanon, dan PMI untuk saling
berkomunikasi dalam melancarkan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat
anggota negara tersebut. Namun demikian, komunikasi antara Perhimpunan
Nasional dari negara-negara anggota OKI tidak mengurangi atau meniadakan
komunikasi dan kewajiban Perhimpunan-perhimpunan Nasional untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Prinsip-prinsip Gerakan.
Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
- Pada
tahun 1864, Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal dan tanda
pelindung bagi anggota kesatuan medis militer (istilah dalam UU
Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI) diadopsi ke dalam
Konvensi Jenewa I tentang ‘perlindungan bagi anggota militer yang luka dan
sakit di medan pertempuran’. Setelah diadopsi, Lambang Palang Merah
diartikan sebagai Lambang Pembeda dan Lambang yang Netral.
- Fungsi
lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang ditetapkan dalam
Konvensi-konvensi Jenewa 1949 (semenjak Konvensi Jenewa 1864 yang
disempurnakan pada tahun 1949) adalah sebagai lambang pembeda
satu-satunya, yaitu untuk membedakan Petugas Medis Angkatan Bersenjata
Negara (termasuk petugas medis lainnya yang telah bergabung dalam Dinas
Medis angkatan bersenjata negara tersebut, dengan Istilah di dalam
UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI) dengan Kombatan
Angkatan Bersenjata Negara, dan orang sipil yang terlibat langsung dalam
pertempuran. Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah secara
sederhana berfungsi sebagai simbol perlindungan bagi petugas medis atau
mereka yang menjalankan fungsi medis dalam situasi perang atau kekerasan
lainnya, dengan tujuan agar mereka tidak menjadi sasaran serang.
- Lambang
juga berfungsi sebagai Tanda Pengenal, yaitu untuk menandakan bahwa
penggunanya adalah pihak yang terkait dengan Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional (Gerakan).
- Dalam
Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Lambang Palang Merah digambarkan sebagai
kebalikan warna bendera Swiss dan sebagai penghormatan kepada negara Swiss
yang menjadi tuan rumah konferensi diplomatik pertama tahun 1864 di kota
Jenewa. Tidak ada penjelasan bahwa Lambang Palang Merah adalah modifikasi
simbol agama tertentu ataupun replikasi simbol Aljabar untuk tanda
penambah. Hal ini ditegaskan pula dalam Prinsip Gerakan, yakni Kesamaan
yang berarti komponen Gerakan dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidak
membeda-bedakan berdasarkan agama, ras, atau kelompok tertentu.
Ketika Lambang Palang Merah diadopsi dalam Konvensi Jenewa tahun 1864,
tidak ada penolakan dari negara-negara anggota Konvensi Jenewa tersebut –
termasuk Turki yang meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1864 tanpa
keberatan (reservasi) apa pun sebelum negara tersebut menghadapi perang
dengan Rusia pada tahun 1875-1878.
- Lambang
Bulan Sabit Merah akhirnya diadopsi secara resmi dalam Konferensi
Diplomatik di Jenewa pada tahun 1929 sebagai lambang alternatif pengganti
Lambang Palang Merah bagi negara yang telah memakainya dan belum siap
menggunakan Lambang Palang Merah. Adopsi tersebut terjadi atas
pertimbangan yang disampaikan oleh Turki sejak tahun 1875. Sebelum tahun
1929, sebenarnya terdapat pula lambang-lambang lain yang diajukan beberapa
negara untuk dijadikan lambang alternatif, namun tidak diterima oleh
masyarakat internasional karena negara-negara masih mengingat pentingnya
satu lambang pembeda bagi dinas medis angkatan bersenjata suatu negara.
- Pasal
38 paragraf 2 Konvensi Jenewa I Tahun 1949 dan Pasal 40 paragraf 3 pada
konvensi yang sama mensyaratkan secara jelas bahwa satu negara hanya dapat
memilih menggunakan satu Lambang Palang Merah atau Bulan
Sabit Merah. Indonesia sendiri telah menerima Konvensi-konvensi Jenewa
1949 dengan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958
tentang Ikut-serta dalam Seluruh Konvensi Jenewa 1949.
- Pasal
40 paragraf 3 Konvensi Jenewa I Tahun 1949, yang terkait dengan paragraf 2
dari pasal tersebut, memuat ketentuan bahwa kartu-kartu identitas yang
memuat lambang pembeda dari petugas medis angkatan bersenjata, petugas
medis Perhimpunan Nasional, serta organisasi lain yang ditugaskan menjadi
bagian dari petugas medis angkatan bersenjata negara tersebut (istilah
dalam UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI), harus seragam,
yaitu Lambang yang telah dipilih oleh negara. Dengan kata lain, satu
negara tidak diperbolehkan penggunaan dua lambang yang berbeda karena hal
ini akan menghilangkan fungsi dasar lambang pembeda tersebut.
- Berkenaan
dengan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, penggunaan nama
Perhimpunan Nasional anggota Gerakan mengikuti lambang pembeda yang
digunakan petugas medis angkatan bersenjata negara tersebut (istilah
dalam UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI), yaitu salah
satu dari Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
- Mukadimah
dan Pasal 4 butir 2 dari Statuta Gerakan menyatakan bahwa satu negara
hanya dapat mengusulkan satu Perhimpunan Nasional yang dapat menggunakan
nama dan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Statuta Gerakan ini
dibuat atas aturan yang dimuat dalam Pasal 44 paragraf 2 Konvensi Jenewa I
Tahun 1949.
- Pasal
44 paragraf 2 Konvensi Jenewa I Tahun 1949 menyatakan bahwa
Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang Merah (Bulan Sabit Merah serta
Singa dan Matahari Terbit Merah) pada waktu damai, sesuai peraturan
perundang-undangan nasional menggunakan nama dan lambang Palang Merah
untuk kegiatan-kegiatan lain mereka yang sesuai dengan prinsip-prinsip
yang ditetapkan dalam Konferensi-Konferensi Internasional Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah. Di Indonesia, PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang
diakui sebagai anggota komponen Gerakan, pada waktu damai, sesuai
peraturan perundang-undangan nasional (UU Kepalangmerahan), menggunakan
nama dan Lambang Palang Merah untuk kegiatan-kegiatan lain PMI yang sesuai
dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Konferensi-Konferensi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
- Jika
suatu negara akan meneruskan atau mengganti lambang Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah yang telah digunakan oleh dinas medis angkatan bersenjatanya
(Satuan Kesehatan TNI dalam konteks Indonesia) dan Perhimpunan Nasionalnya
(PMI di Indonesia), akan menjadi sepenuhnya keputusan dan wewenang negara
tersebut. Adapun penggantian yang dimaksud adalah penggantian terhadap
Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dan tidak menggantikan
perhimpunan nasional (PMI di Indonesia) yang telah ditetapkan oleh negara.
- Jika
suatu Perhimpunan Nasional ingin mendaftar sebagai anggota Gerakan, maka
Perhimpunan Nasional tersebut harus merupakan Perhimpunan Nasional yang
telah disahkan oleh Negara sebagai organisasi pendukung (auxiliary
organisation) pemerintah di bidang kemanusiaan, seperti yang
dijelaskan pada salah satu dari 10 persyaratan yang terdapat dalam Statuta
Gerakan.
- Penggunaan
Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah sendiri di Indonesia saat ini
sudah diatur secara jelas berdasarkan UU Kepalangmerahan. Undang-undang
tersebut menegaskan bahwa Indonesia saat ini menggunakan Lambang Palang
Merah sebagai lambang pembeda bagi Satuan Kesehatan TNI, yang kemudian
penggunaan Lambang Palang Merah ini diikuti oleh PMI selaku Perhimpunan
Nasional yang resmi diakui oleh Pemerintah dan Gerakan.
- UU
Kepalangmerahan juga merupakan bentuk pelaksanaan mandat yang tertuang
dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949 mengenai pengaturan penggunaan Lambang
Kepalangmerahan (Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang dilindungi
berdasarkan Konvensi Jenewa). Pasal 11 ayat (2) UU Kepalangmerahan
menyatakan bahwa Lambang Palang Merah hanya digunakan oleh Satuan
KesehatanTNI dan PMI serta tenaga kesehatan sipil lainnya setelah
mendapatkan izin dari Panglima TNI. Kemudian Pasal 36 ayat (1) UU
Kepalangmerahan menyatakan bahwa penggunaan lambang kepalangmerahan
tersebut tanpa izin Panglima TNI adalah dilarang dan dapat dikenakan
sanksi pidana.
Lambang Pembeda Alternatif
- Dalam
rangka menyelesaikan permintaan yang masih ada berkenaan dengan
lambang-lambang alternatif lainnya, akhirnya negara-negara sepakat
mengadopsi satu lagi lambang alternatif tambahan, yaitu Lambang Kristal
Merah. Kesepakatan tersebut dimuat dalam perjanjian internasional yang
disebut dengan Protokol Tambahan III atas Konvensi Jenewa 1949 yang
diadopsi pada tahun 2005 (Protokol Tambahan III/2005). Artinya,
negara-negara peserta perjanjian ini dapat, bilamana perlu, menggunakan
Lambang Kristal Merah dengan fungsi yang sama seperti lambang Palang Merah
atau Bulan Sabit Merah. Sampai saat ini 73 Negara, termasuk Palestina,
telah meratifikasi perjanjian ini dan 23 Negara, termasuk Turki, telah
menandatanganinya.
- Berbeda
dengan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Lambang Kristal Merah
telah diteliti oleh negara-negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949
dan ICRC untuk memastikan bahwa lambang tersebut tidak dikonotasikan pada
suatu agama atau golongan tertentu.
- Pada
akhirnya, Gerakan berpandangan bahwa pemilihan Lambang Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah untuk digunakan oleh dinas medis angkatan bersenjata
suatu negara merupakan suatu keputusan mandiri setiap Negara sebagaimana
dimaksud dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Hal ini dilakukan sejauh dan
selama pemilihan serta penggunaan lambang tersebut tidak dikaitkan atau
dikonotasikan pada suatu agama atau golongan tertentu.
PMI menganggap betapa pentingnya kegiatan kemanusiaan untuk membantu
korban bencana dan situasi kekerasan lainnya. Semakin banyak minat masyarakat
untuk berpartisipasi meringankan penderitaan korban bencana dan situasi
kekerasan lainnya, maka akan semakin bermanfaat bagi mereka yang terkena
dampaknya serta semakin memperlancar tugas Pemerintah yang berkewajiban
membantu para korban. Dalam melakukan kegiatan kemanusiaan, PMI
bekerjasama dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan nasional yang
bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan kemanusiaan ini tentu dapat dilakukan asalkan kegiatan tersebut
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada, termasuk sejalan
dengan peraturan yang berlaku.
Minggu, 08 Februari 2026
PMI Grobogan Gelar Pertemuan Rutin PMR Bahas Kedaruratan Medis
PMI Grobogan Gelar Pertemuan Rutin PMR Bahas Kedaruratan
Medis
Grobogan – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Grobogan melalui
Forum Relawan PMI (Forpis) Grobogan menggelar kegiatan Pertemuan Rutin PMR
dengan tema Belajar Pertolongan Pertama tentang Kedaruratan Medis.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2025, bertempat di Markas PMI
Kabupaten Grobogan, Purwodadi.
Kegiatan
yang berlangsung pukul 13.00 hingga 15.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan anggota Palang Merah Remaja (PMR) dalam bidang
pertolongan pertama, khususnya penanganan kedaruratan medis.
![]() |
Dalam
pertemuan rutin tersebut, peserta mendapatkan pembekalan materi pertolongan
pertama yang disampaikan oleh Ahmad Kasan, relawan PMI Grobogan. Materi
yang diberikan diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan PMR dalam menghadapi
situasi darurat, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui
kegiatan ini, PMI Kabupaten Grobogan mendorong anggota PMR untuk terus
meng-upgrade keterampilan dan memperkuat peran mereka sebagai generasi muda
yang peduli terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
PMI
Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan pembinaan dan
edukasi secara berkelanjutan guna mencetak relawan dan anggota PMR yang
tangguh, terampil, dan siap membantu sesama.
PMI Grobogan Dukung Peningkatan Kapasitas PMR Wira SMA Negeri 1 Geyer melalui DIKLAT
PMI Grobogan Dukung Peningkatan Kapasitas PMR Wira SMA
Negeri 1 Geyer melalui DIKLAT
Grobogan – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Grobogan
berpartisipasi dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Palang Merah
Remaja (PMR) Wira yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 Geyer pada Sabtu, 7
Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 1 Geyer, Kabupaten
Grobogan.
Dalam
kegiatan tersebut, PMI Kabupaten Grobogan menugaskan Marten Krisando Legowo dan
Diarra Naufal Azzam sebagai fasilitator sekaligus narasumber. Keduanya
menyampaikan materi terkait kedaruratan medis kepada anggota PMR Wira.
Materi
yang diberikan meliputi penanganan pingsan, luka bakar, mimisan, serta
pengenalan alat-alat pertolongan pertama. Peserta juga dibekali pemahaman
mengenai jenis dan fungsi perlengkapan pertolongan pertama yang wajib dimiliki
oleh PMR di lingkungan sekolah, termasuk isi tas Pertolongan Pertama (tas PP).
Pembina
PMR SMA Negeri 1 Geyer, Wahyuni, S.Pd, menyampaikan apresiasinya atas
dukungan PMI Kabupaten Grobogan dalam kegiatan tersebut.
“Kami
sangat berterima kasih kepada PMI Kabupaten Grobogan yang telah hadir dan
memberikan pembekalan kepada anggota PMR. Materi yang disampaikan sangat
bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan PMR di sekolah,” ujarnya.
Dwina
Nur Talianti Salah
satu anggota PMR Wira SMA Negeri 1 Geyer juga mengungkapkan antusiasmenya
setelah mengikuti kegiatan DIKLAT.
“Kegiatan
ini sangat menambah pengetahuan kami, terutama tentang pertolongan pertama
seperti penanganan pingsan dan luka bakar. Kami jadi lebih siap jika menghadapi
situasi darurat di sekolah,” tuturnya.
Melalui
kegiatan DIKLAT ini, diharapkan anggota PMR Wira SMA Negeri 1 Geyer dapat
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kesiapsiagaan dalam memberikan
pertolongan pertama secara tepat dan aman.
PMI
Kabupaten Grobogan terus berkomitmen mendukung pembinaan dan penguatan
kapasitas Palang Merah Remaja sebagai generasi muda yang peduli kemanusiaan dan
siap berperan aktif dalam kegiatan kepalangmerahan.
Rabu, 04 Februari 2026
UDD PMI Grobogan Gelar Mobile Unit Donor Darah di MAN 1 Grobogan, Terkumpul 74 Kantong Darah
UDD PMI Grobogan Gelar Mobile Unit Donor Darah di MAN 1
Grobogan, Terkumpul 74 Kantong Darah
Grobogan — Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan kembali
menunjukkan komitmennya dalam pelayanan kemanusiaan melalui kegiatan Mobile
Unit (MU) Donor Darah Sukarela (DDS) yang digelar di Madrasah Aliyah Negeri
(MAN) 1 Grobogan, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan
yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB tersebut mendapat sambutan
luar biasa dari keluarga besar MAN 1 Grobogan. Guru, pegawai/karyawan, anggota
Palang Merah Remaja (PMR), serta siswa-siswi secara sukarela berpartisipasi
dalam aksi donor darah. Dari kegiatan ini, berhasil dihimpun sebanyak 74
kantong darah yang akan dimanfaatkan untuk membantu pasien yang membutuhkan
transfusi darah.
Petugas
UDD PMI Grobogan memastikan seluruh proses donor darah berjalan sesuai standar
pelayanan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pengambilan darah, hingga edukasi
tentang pentingnya donor darah bagi kesehatan dan kemanusiaan.
Kepala
MAN 1 Grobogan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
Menurutnya, aksi donor darah tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial,
tetapi juga sarana edukasi bagi siswa untuk menumbuhkan nilai kemanusiaan,
solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama.
Sementara
itu, UDD PMI Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa kegiatan Mobile Unit akan
terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai instansi pendidikan,
pemerintahan, dan masyarakat umum sebagai upaya menjaga ketersediaan stok darah
di wilayah Grobogan.
Melalui
kegiatan ini, MAN 1 Grobogan bersama PMI Kabupaten Grobogan membuktikan bahwa
setetes darah yang disumbangkan mampu menghadirkan harapan bagi banyak orang.
Semangat berbagi dan kepedulian sosial diharapkan terus tumbuh demi terwujudnya
masyarakat yang peduli dan berdaya.
Selasa, 03 Februari 2026
PMR Wira MA Tajul Ulum Brabo Laksanakan Kunjungan Edukatif ke PMI Grobogan
PMR Wira MA Tajul Ulum Brabo Laksanakan Kunjungan Edukatif
ke PMI Grobogan
Grobogan – Palang Merah Remaja (PMR) Wira MA Tajul Ulum Brabo,
Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, melaksanakan kegiatan kunjungan
edukatif ke Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Grobogan, Kamis
(29/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 23 siswa dan didampingi 2 guru
pendamping.
Kunjungan
edukatif tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan anggota PMR
tentang peran dan fungsi PMI, khususnya dalam pelayanan donor darah dan
pertolongan pertama. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran
langsung bagi peserta mengenai aktivitas kemanusiaan yang dilakukan PMI di
masyarakat.
Rangkaian
kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan pembukaan dan sambutan dari pengurus
PMI Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Djasman, S.Pd. Dalam
sambutannya, Djasman, S.Pd menyampaikan pentingnya peran generasi muda dalam
kegiatan kepalangmerahan serta mengajak anggota PMR untuk aktif berpartisipasi
dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Selanjutnya,
peserta mendapatkan materi tentang donor darah yang disampaikan oleh petugas
Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan. Materi tersebut mencakup
pengertian donor darah, manfaat, syarat pendonor, serta proses pengambilan dan
pengolahan darah.
Peserta
kemudian diajak mengunjungi Unit Donor Darah (UDD) untuk melihat secara
langsung fasilitas dan alur kerja pengelolaan darah. Kegiatan ini memberikan
pengalaman nyata kepada peserta tentang proses pelayanan donor darah di PMI.
Pada
sesi berikutnya, instruktur PMI Kabupaten Grobogan menyampaikan materi
pertolongan pertama yang disertai dengan simulasi penanganan kondisi darurat.
Peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan dan aktif berinteraksi dengan
pemateri.
Setelah
istirahat, sholat, dan makan (ISHOMA), kegiatan dilanjutkan dengan outbound
yang bertujuan untuk melatih kerja sama, kekompakan, dan kepemimpinan peserta.
Kegiatan diakhiri dengan penutupan dan penyampaian kesan serta pesan dari
peserta dan panitia.
Pembina
PMR MA Tajul Ulum Brabo menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan edukatif ini
sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota PMR.
“Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga
pengalaman langsung yang sangat penting untuk pengembangan karakter dan jiwa
kemanusiaan,” ujarnya.
Dengan
adanya kegiatan ini, diharapkan anggota PMR semakin termotivasi untuk aktif
dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan serta mampu menerapkan pengetahuan yang
diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.
Minggu, 25 Januari 2026
DIKLATSAR PMR: Langkah Awal Remaja SMA–SMK PGRI Wirosari Jadi Pelopor Kemanusiaan
DIKLATSAR PMR SMA–SMK PGRI Wirosari, Cetak Remaja Berjiwa
Kemanusiaan
Wirosari – Semangat belajar dan kepedulian sosial tampak jelas
dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) Palang Merah Remaja
(PMR) SMA–SMK PGRI Wirosari yang digelar pada Sabtu, 24 Januari 2026,
di Ruang Kelas SMA PGRI Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Sebanyak
52 siswa, yang merupakan seluruh anggota PMR SMA dan SMK PGRI Wirosari,
mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. DIKLATSAR menjadi langkah awal
bagi para remaja untuk mengenal lebih dekat dunia kepalangmerahan, sekaligus
membentuk karakter disiplin, peduli, dan berjiwa sosial.
Materi
DIKLATSAR disampaikan oleh Agus Tri Arfianto dari PMI Kabupaten
Grobogan. Dalam penyampaiannya, peserta dikenalkan pada nilai-nilai dasar
Palang Merah Remaja, peran PMR di sekolah, serta pentingnya kepedulian terhadap
sesama. Materi disajikan secara komunikatif sehingga mudah dipahami oleh
peserta.
Kepala
SMA PGRI Wirosari, Siswoyo, S.Pd, menilai kegiatan ini sangat positif
bagi perkembangan siswa.
“Kegiatan
ini sangat baik sebagai wadah pembentukan karakter siswa. PMR telah menjadi
ruang positif untuk menumbuhkan jiwa kemanusiaan dan kepemimpinan siswa di
lingkungan sekolah,” ujarnya.
Senada
dengan hal tersebut, Kepala SMK PGRI Wirosari, Sulistiyowati, S.T.,
menegaskan dukungan penuh sekolah terhadap kegiatan siswa yang bersifat
edukatif dan membangun karakter.
“Sekolah
siap mendukung segala kegiatan positif siswa untuk menambah pengetahuan,
wawasan, dan kedisiplinan,”
tegasnya.
Pembina
PMR SMA–SMK PGRI Wirosari juga menyampaikan bahwa DIKLATSAR ini menjadi pondasi
awal dalam penguatan organisasi PMR di sekolah. Kegiatan ini diharapkan mampu
melahirkan anggota PMR yang aktif, solid, dan memiliki kepedulian sosial
tinggi.
Antusiasme
peserta pun terasa sepanjang kegiatan. Salah satu peserta, Gesang Ragil
Pamungkas, mengaku termotivasi setelah mengikuti DIKLATSAR.
“Materi
yang disampaikan oleh Bapak Agus sangat jelas dan mudah dipahami. Saya jadi
lebih bersemangat untuk menggali pengetahuan dan ilmu di organisasi PMI karena
manfaatnya sangat besar, baik untuk diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Melalui
kegiatan DIKLATSAR PMR ini, SMA–SMK PGRI Wirosari berharap para siswa tidak
hanya aktif dalam organisasi, tetapi juga mampu menjadi remaja pelopor
kemanusiaan, siap membantu sesama, serta berperan positif di sekolah dan
masyarakat.
Selasa, 20 Januari 2026
UDD PMI Kabupaten Grobogan Terima Mahasiswa PKL POLTEKKES KEMENKES Semarang
UDD PMI Kabupaten Grobogan Terima Mahasiswa PKL POLTEKKES
KEMENKES Semarang
Grobogan — Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan kembali
menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di
bidang kesehatan dengan menerima mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL)
dari Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (POLTEKKES KEMENKES)
Semarang, Program Studi D3 Teknologi Bank Darah (TBD).
Kegiatan
PKL ini dilaksanakan mulai Senin, 19 Januari 2026 hingga Sabtu, 7 Februari
2026, dengan jumlah peserta sebanyak enam orang mahasiswa. Selama
pelaksanaan PKL, mahasiswa akan menjalani praktik langsung di lingkungan UDD
PMI Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari penguatan kompetensi teknis dan
profesional di bidang pelayanan transfusi darah.
Dalam
kegiatan ini, mahasiswa akan memperoleh pengalaman kerja nyata yang komprehensif,
meliputi proses donor darah, pemeriksaan dan pengujian laboratorium darah,
pengolahan komponen darah, sistem penyimpanan darah, hingga proses distribusi
darah sesuai dengan standar pelayanan transfusi darah yang berlaku.
Melalui
program PKL ini, diharapkan mahasiswa mampu memahami secara langsung alur
pelayanan transfusi darah yang aman dan berkualitas, sekaligus meningkatkan
keterampilan serta kesiapan mereka untuk terjun ke dunia kerja setelah lulus.
Kegiatan
PKL ini tidak hanya menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga
menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara institusi pendidikan dan
layanan kesehatan dalam mendukung terselenggaranya pelayanan transfusi
darah yang aman, bermutu, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
UDD
PMI Kabupaten Grobogan menyambut baik kehadiran para mahasiswa PKL dan berharap
kerja sama ini dapat terus terjalin serta memberikan manfaat positif bagi dunia
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
PMR SMA Negeri 1 Pulokulon Sukseskan Kegiatan Donor Darah Bersama PMI Grobogan
PMR SMA Negeri 1 Pulokulon Sukseskan Kegiatan Donor Darah
Bersama PMI Grobogan
Pulokulon
— Palang Merah Remaja (PMR) SMA Negeri 1 Pulokulon kembali menunjukkan
kepedulian sosial melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Donor Darah
Sukarela (DDS) yang diselenggarakan oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI
Kabupaten Grobogan, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kegiatan
donor darah tersebut dilaksanakan melalui layanan Mobile Unit (MU) PMI
dan berlangsung di lingkungan SMA Negeri 1 Pulokulon mulai pukul 09.00
hingga 13.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh guru, tenaga kependidikan,
anggota PMR, serta siswa-siswi SMA Negeri 1 Pulokulon dengan antusias yang
tinggi.
Berkat
kerja sama dan partisipasi seluruh warga sekolah, kegiatan donor darah ini
berhasil menghimpun 87 kantong darah yang nantinya akan disalurkan
kepada masyarakat yang membutuhkan melalui PMI Kabupaten Grobogan. Capaian ini
menjadi bukti nyata komitmen SMA Negeri 1 Pulokulon dalam mendukung kegiatan
kemanusiaan.
Anggota
PMR SMA Negeri 1 Pulokulon berperan aktif dalam membantu pelaksanaan kegiatan,
mulai dari persiapan tempat, pendataan calon pendonor, hingga pendampingan
selama proses donor darah berlangsung. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi
bagi peserta didik untuk menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, serta
semangat berbagi kepada sesama.
Pihak
sekolah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PMI Kabupaten Grobogan
serta seluruh warga sekolah yang telah berpartisipasi dan mendukung
terselenggaranya kegiatan ini dengan baik. Diharapkan kegiatan donor darah
dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk kontribusi nyata
SMA Negeri 1 Pulokulon dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.(MKL)
-
Berilah Tanda Silang (X) Pada Jawaban Yang Saudara Anggap Benar 1. Pengertian Pertolongan Pertama adalah ……….. a. Pemberian P...
-
SEKOLAH : PRAKTEK PP MADYA YOUTH CAMP PMR PMI KAB. DEMAK Ilustrasi : Terpeleset dan terjatuh NIL...














.jpeg)



.jpg)
.jpg)




.jpeg)





