This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

iklan

iklan

Sabtu, 14 Februari 2026

PMR Wira SMA Negeri 1 Gubug Gelar DIKLATSAR 2, Perkuat Kompetensi Pertolongan Pertama dan Kepalangmerahan

 


PMR Wira SMA Negeri 1 Gubug Gelar DIKLATSAR 2, Perkuat Kompetensi Pertolongan Pertama dan Kepalangmerahan

SMA Negeri 1 Gubug kembali menggelar kegiatan DIKLATSAR 2 PMR Wira sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan karakter relawan muda di lingkungan sekolah. Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Palang Merah Indonesia Kabupaten Grobogan untuk menyampaikan materi Kepalangmerahan dan Pertolongan Pertama sesuai kurikulum PMR Wira.

Dalam materi Kepalangmerahan, peserta dibekali pemahaman tentang sejarah dan peran Gerakan Palang Merah, prinsip-prinsip dasar kepalangmerahan, serta peran PMR sebagai agen perubahan di sekolah. Nilai kemanusiaan, kesukarelaan, kemandirian, dan tanggung jawab sosial menjadi penekanan utama dalam sesi ini.


Sementara itu, pada materi Pertolongan Pertama, peserta mempelajari konsep dasar pertolongan pertama, anatomi dan faal dasar, penilaian korban, penanganan perdarahan dan syok, cedera sistem otot dan rangka, luka bakar, hingga teknik evakuasi dan pemindahan korban. Materi disampaikan secara teori dan praktik sederhana agar peserta mampu memahami langkah yang tepat saat menghadapi kasus kegawatdaruratan di sekolah.

Pemateri dari PMI Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa anggota PMR Wira harus mampu mengutamakan keselamatan penolong dan korban, memahami prosedur dengan benar, serta menunjukkan sikap empati dan komunikasi yang baik saat memberikan pertolongan.

Ketua panitia, Nasywa Candra Kirana, menjelaskan bahwa DIKLATSAR 2 ini merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan anggota PMR Wira.

“Kami mengundang dua pihak dari PMI sebagai pemateri Kepalangmerahan dan Pertolongan Pertama agar materi yang diberikan sesuai standar. Kami sangat berterima kasih atas dukungan PMI Kabupaten Grobogan dalam menyukseskan kegiatan ini.”

Melalui DIKLATSAR 2 ini, diharapkan anggota PMR Wira SMA Negeri 1 Gubug semakin siap, terampil, dan berkarakter dalam menjalankan tugas kemanusiaan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

PMI Kabupaten Grobogan Berikan Materi Pertolongan Pertama dalam Simulasi Gempa di PLN UP3 Purwodadi

 


PMI Kabupaten Grobogan Berikan Materi Pertolongan Pertama dalam Simulasi Gempa di PLN UP3 Purwodadi

Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional 2026, Palang Merah Indonesia Kabupaten Grobogan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Simulasi Tanggap Darurat Gempa Bumi yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Kantor PT PLN (Persero) UP3 Purwodadi.

Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Grobogan melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan. Dalam kegiatan tersebut, PMI Kabupaten Grobogan berperan sebagai narasumber materi Pertolongan Pertama sekaligus mendampingi jalannya simulasi penanganan korban pascagempa.




Pada sesi materi, peserta yang merupakan karyawan dan karyawati PLN mendapatkan pembekalan tentang prinsip dasar pertolongan pertama, penilaian kondisi korban, penanganan luka dan perdarahan, serta prosedur evakuasi yang aman. PMI juga menekankan pentingnya keselamatan penolong, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta koordinasi dalam situasi darurat.

Selain penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi tanggap darurat gempa bumi. Dalam skenario tersebut, peserta mempraktikkan langkah-langkah penyelamatan diri saat gempa terjadi, proses evakuasi menuju titik kumpul, serta penanganan korban dengan pendampingan langsung dari tim PMI dan BPBD.

Keterlibatan PMI Kabupaten Grobogan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan masyarakat dan instansi terhadap potensi bencana. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh karyawan PLN UP3 Purwodadi semakin sigap, terampil, dan siap menghadapi situasi darurat bencana di lingkungan kerja.



PMI Kabupaten Grobogan Dukung LDK PMR Wira di SMA Negeri 1 Gabus


PMI Kabupaten Grobogan Dukung LDK PMR Wira di SMA Negeri 1 Gabus


Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Palang Merah Remaja (PMR) Wira sukses dilaksanakan di SMA Negeri 1 Gabus pada Sabtu, 14 Februari 2026. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Palang Merah Indonesia melalui PMI Kabupaten Grobogan dengan menghadirkan narasumber dan fasilitator berpengalaman.

Kegiatan LDK ini bertujuan membentuk karakter kepemimpinan, meningkatkan pengetahuan kepalangmerahan, serta melatih keterampilan pertolongan pertama bagi anggota PMR Wira. Kegiatan diikuti oleh anggota PMR dengan penuh semangat sejak pagi hari.

Acara diawali dengan pembukaan dan registrasi peserta yang dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta. Selanjutnya peserta mengikuti rangkaian kegiatan seremonial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PMI, serta sambutan dari pihak sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda yang berjiwa kemanusiaan.

Pembina PMR Wira SMA Negeri 1 Gabus menyampaikan apresiasi atas dukungan PMI dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan LDK menjadi sarana penting dalam membentuk karakter siswa.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membentuk jiwa kepemimpinan, kedisiplinan, serta menanamkan nilai kepedulian sosial kepada anggota PMR. Kami berharap peserta mampu menerapkan ilmu yang didapat dalam kehidupan sehari-hari maupun saat bertugas sebagai relawan kemanusiaan,” ungkap pembina PMR.


Memasuki sesi materi, peserta mendapatkan pembelajaran mengenai kepalangmerahan dan kepemimpinan yang disampaikan oleh fasilitator PMI, yaitu Tri Wahyu Febriana, Happy Putra Pambudi, dan Marten Krisando Legowo. Materi disampaikan secara interaktif sehingga peserta dapat memahami nilai-nilai kemanusiaan, kepedulian sosial, serta pentingnya kerja sama tim dalam kegiatan kerelawanan.

Salah satu pemateri, Tri Wahyu Febriana, menyampaikan bahwa PMR merupakan wadah pembinaan generasi muda agar memiliki semangat kemanusiaan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap anggota PMR mampu menjadi pelopor keselamatan di lingkungan sekolah serta memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat,” jelasnya.

Setelah istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pertolongan pertama di lapangan. Pada sesi ini, peserta mempraktikkan langsung teknik penanganan keadaan darurat, mulai dari penanganan korban pingsan hingga evakuasi sederhana. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan outbound yang bertujuan memperkuat kekompakan, komunikasi, serta jiwa kepemimpinan peserta.


Salah satu peserta, Givara, mengaku senang mengikuti kegiatan tersebut. Ia merasa mendapatkan banyak pengalaman dan ilmu baru.

“Kegiatan ini sangat seru dan menambah wawasan saya tentang pertolongan pertama serta kepemimpinan. Saya jadi lebih percaya diri dan siap membantu sesama,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi penutupan dan evaluasi sebagai bentuk refleksi pembelajaran selama kegiatan berlangsung. Melalui kegiatan LDK ini, diharapkan anggota PMR Wira mampu menjadi generasi muda yang tangguh, berjiwa sosial, serta siap menjadi relawan kemanusiaan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

PMI Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembinaan PMR sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai-nilai kemanusiaan sejak usia dini serta mencetak relawan masa depan yang berkualitas.

Tingkatkan Profesionalisme, PMR Wira MA Sunniyyah Selo Laksanakan UTK Mandiri 2026

 


PMR MA SUNNIYYAH SELO ADAKAN UJI TANDA KECAKAPAN MANDIRI

PMR Wira Unit MA Sunniyyah Selo mengadakan kegiatan Uji Tanda Kecakapan (UTK) Mandiri pada tanggal 13 Februari 2026 bertempat di lingkungan MA Sunniyyah Selo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Diklat Dasar anggota PMR Wira Tahun 2026.

Uji Tanda Kecakapan ini dilaksanakan untuk mengukur pemahaman teori serta keterampilan praktik anggota PMR Wira dalam bidang Pertolongan Pertama. Kegiatan ini menghadirkan penguji dari Palang Merah Indonesia Kabupaten Grobogan sesuai dengan surat tugas yang telah diterbitkan.

Pelaksanaan UTK terdiri dari dua bentuk ujian, yaitu ujian tertulis dan ujian praktik.


Pada ujian tertulis, peserta mengerjakan 40 soal pilihan ganda dan 10 soal isian singkat yang mencakup materi Konsep Dasar Pertolongan Pertama, Penilaian Korban, Perdarahan dan Syok, Cedera, Luka Bakar, Evakuasi dan Pemindahan Korban, hingga Kegawatdaruratan Medis di Sekolah. Ujian ini bertujuan untuk mengukur pemahaman teori peserta secara komprehensif.

Selanjutnya, peserta mengikuti ujian praktik secara individu sesuai nomor undian. Dalam praktik, peserta diberikan studi kasus kegawatdaruratan yang sering terjadi di lingkungan sekolah seperti mimisan, pingsan, luka dan perdarahan, serta cedera tulang. Penilaian praktik menitikberatkan pada keselamatan penolong dan korban, ketepatan prosedur, keterampilan teknis, sikap dan komunikasi, serta ketepatan waktu.

Sistem penilaian dalam UTK ini menggunakan bobot 40% untuk ujian tertulis dan 60% untuk ujian praktik, dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sebesar 70. Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal serta mengikuti seluruh rangkaian ujian.

Melalui pelaksanaan Uji Tanda Kecakapan Mandiri ini, diharapkan anggota PMR Wira MA Sunniyyah Selo memiliki kompetensi yang terstandar, terampil dalam memberikan pertolongan pertama, serta siap mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

DIKSAR PMR WIRA MA SUNNIYYAH SELO TAHUN 2026

 

DIKSAR PMR WIRA MA SUNNIYYAH SELO TAHUN 2026


Palang Merah Indonesia Kabupaten Grobogan melalui fasilitatornya melaksanakan kegiatan Diklat Dasar (DIKSAR) PMR Wira Unit MA Sunniyyah Selo pada tanggal 12–13 Februari 2026 bertempat di MA Sunniyyah Selo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan karakter kepalangmerahan bagi anggota PMR Wira, khususnya dalam bidang Pertolongan Pertama (PP).

Pada hari pertama, Kamis (12/02/2026), kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan upacara pembukaan. Setelah rangkaian pembukaan, peserta mengikuti dinamika kelompok untuk membangun kekompakan dan jiwa kepemimpinan.

Pada malam harinya, peserta mendapatkan pembekalan materi Pertolongan Pertama (PP) yang disampaikan oleh fasilitator dari PMI Kabupaten Grobogan. Materi yang diberikan meliputi konsep dasar pertolongan pertama, penanganan kasus-kasus kegawatdaruratan ringan yang sering terjadi di lingkungan sekolah, serta prinsip keselamatan penolong.


Memasuki hari kedua, Jumat (13/02/2026), kegiatan dilanjutkan dengan Uji Tanda Kecakapan (UTK). Pada pagi hari, peserta melaksanakan ujian praktik untuk menguji keterampilan langsung dalam melakukan tindakan pertolongan pertama. Setelah itu, peserta mengikuti ujian tertulis guna mengukur pemahaman teori yang telah diberikan sebelumnya.

Kegiatan DIKSAR ini diharapkan mampu mencetak anggota PMR Wira yang sigap, terampil, dan berjiwa kemanusiaan, serta siap mengimplementasikan ilmu Pertolongan Pertama di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PMI Kabupaten Grobogan dan pihak MA Sunniyyah Selo berharap sinergi pembinaan generasi muda dalam bidang kepalangmerahan dapat terus ditingkatkan di masa mendatang

Senin, 09 Februari 2026

SELAMAT HARI JADI GROBOGAN

 


Penyelenggaraan Kepalangmerahan di Indonesia




Penyelenggaraan Kepalangmerahan di Indonesia

  •  Pada Tanggal 9 Januari 2018 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (UU Kepalangmerahan) telah diundangkan oleh pemerintah. UU ini menjadi instrumen hukum yang penting bagi Indonesia, terutama dalam melaksanakan kegiatan Kepalangmerahan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun intenasional.
  • Berdasarkan UU tersebut, yang dimaksud dengan Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
  • UU Kepalangmerahan mengatur 3 (tiga) hal penting yaitu; penyelenggaraan Kepalangmerahan, penggunaan Lambang sesuai Konvensi-konvensi Jenewa 1949, dan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia (PMI).
  • UU Kepalangmerahan menyatakan bahwa penyelenggara Kepalangmerahan adalah pemerintah dan PMI. Pengaturan hal tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena mereka akan lebih cepat di dalam menerima bantuan pada saat terjadi bencana/konflik, berdasarkan UU Kepalangmerahan. Manfaat dimaksud diantaranya; (1) Penyelenggara Kepalangmerahan mempunyai keleluasaan akses dalam semua situasi dan (2) Penyelenggara Kepalangmerahan (khususnya PMI) mempunyai kekuatan hukum yang jelas, sehingga kegiatannya aman dan terlindungi.
  • Sebagai bagian dari Penyelenggara Kepalangmerahan dan Perhimpunan Nasional Kepalangmerahan di Indonesia, PMI merupakan salah satu anggota dari komponen Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. PMI bekerja atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
  • UU Kepalangmerahan juga menegaskan bahwa, meskipun PMI merupakan perhimpunan nasional yang diakui resmi oleh Pemerintah yang melaksanakan kegiatan kemanusiaan, organisasi-organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

  • Komponen Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya disingkat Gerakan) merupakan organisasi yang terdiri atas (1) Perhimpunan Nasional, (2) Federasi Internasional Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies atau Federasi), dan (3) Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross atau ICRC). 
  • ICRC sebagai pendiri dan salah satu komponen Gerakan memiliki fungsi diantaranya untuk membantu korban pada saat terjadi konflik, gangguan keamanan, dan/atau kerusuhan, dengan cara bekerjasama atau berkoordinasi dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah setempat.
  • Federasi mempunyai fungsi diantaranya memberikan bantuan kepada korban pada saat terjadi bencana alam/teknologi dan darurat kesehatan, serta menjadi koordinator bagi Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang menjadi anggota Gerakan, dalam hal menanggulangi bencana tersebut.  Pada saat ini anggota Gerakan berjumlah 191 Perhimpunan Nasional.
  • Perhimpunan Nasional adalah satu-satunya organisasi Kepalangmerahan yang  menggunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang dibentuk oleh negara yang menandatangani Konvensi Jenewa, untuk di Indonesia adalah PMI, dengan fungsi diantaranya membantu pemerintah di dalam melakukan kegiatan Kepalangmerahan.
  • Sebagai komponen dari Gerakan; setiap Perhimpunan Nasional, Federasi, dan ICRC secara rutin berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Kepalangmerahan. Gerakan juga selalu berupaya berkoordinasi dengan negara-negara dan organisasi-organisasi lain yang relevan untuk memaksimalkan bantuan bagi korban yang membutuhkan dan mencegah overlapping(tumpang tindih) yang tidak perlu serta untuk kepentingan dan keselamatan masing-masing pihak. Sebagai contoh, ICRC selalu berkoordinasi dengan otoritas berbagai negara terkait, Komisariat Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), UNICEF, Dokter Tanpa Batas (MSF), dan Muhammadiyah DMC (Muhammadiyah Disaster Management Centre) dalam pelaksanaan kegiatan bantuan kemanusiaan. Demikian pula, PMI juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait, dalam hal memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan lainnya, memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pembinaan relawan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan, menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan, membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri, membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
  • Dengan telah dibentuknya Federasi yang mempunyai fungsi utama melakukan koordinasi secara rutin di antara Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, maka Gerakan tidak melihat perlunya membuat Federasi khusus yang terpisah untuk Perhimpunan Nasional Bulan Sabit Merah karena mereka mempunyai kewajiban melaksanakan Prinsip-prinsip Gerakan yang sama, yakni antara lain Kenetralan, Kesemestaan, dan Kemandirian. Saat ini, Organisasi Konferensi Islam (OIC atau Organisation of Islamic Conference) selalu mengundang Perhimpunan Nasional anggota Gerakan dari negara-negara anggota OKI, seperti Bulan Sabit Merah Arab Saudi, Bulan Sabit Merah Turki, Palang Merah Lebanon, dan PMI untuk saling berkomunikasi dalam melancarkan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat anggota negara tersebut. Namun demikian, komunikasi antara Perhimpunan Nasional dari negara-negara anggota OKI tidak mengurangi atau meniadakan komunikasi dan kewajiban Perhimpunan-perhimpunan Nasional untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Prinsip-prinsip Gerakan.

 

Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah

  • Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal dan tanda pelindung bagi anggota kesatuan medis militer (istilah dalam UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI) diadopsi ke dalam Konvensi Jenewa I tentang ‘perlindungan bagi anggota militer yang luka dan sakit di medan pertempuran’. Setelah diadopsi, Lambang Palang Merah diartikan sebagai Lambang Pembeda dan Lambang yang Netral.
  • Fungsi lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang ditetapkan dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949 (semenjak Konvensi Jenewa 1864 yang disempurnakan pada tahun 1949) adalah sebagai lambang pembeda satu-satunya, yaitu untuk membedakan Petugas Medis Angkatan Bersenjata Negara (termasuk petugas medis lainnya yang telah bergabung dalam Dinas Medis angkatan bersenjata negara tersebut, dengan Istilah di dalam UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI) dengan Kombatan Angkatan Bersenjata Negara, dan orang sipil yang terlibat langsung dalam pertempuran.  Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah secara sederhana berfungsi sebagai simbol perlindungan bagi petugas medis atau mereka yang menjalankan fungsi medis dalam situasi perang atau kekerasan lainnya, dengan tujuan agar mereka tidak menjadi sasaran serang.
  • Lambang juga berfungsi sebagai Tanda Pengenal, yaitu untuk menandakan bahwa penggunanya adalah pihak yang terkait dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (Gerakan).
  • Dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Lambang Palang Merah digambarkan sebagai kebalikan warna bendera Swiss dan sebagai penghormatan kepada negara Swiss yang menjadi tuan rumah konferensi diplomatik pertama tahun 1864 di kota Jenewa. Tidak ada penjelasan bahwa Lambang Palang Merah adalah modifikasi simbol agama tertentu ataupun replikasi simbol Aljabar untuk tanda penambah. Hal ini ditegaskan pula dalam Prinsip Gerakan, yakni Kesamaan yang berarti komponen Gerakan dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidak membeda-bedakan berdasarkan agama, ras, atau kelompok tertentu.  Ketika Lambang Palang Merah diadopsi dalam Konvensi Jenewa tahun 1864, tidak ada penolakan dari negara-negara anggota Konvensi Jenewa tersebut – termasuk Turki yang meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1864 tanpa keberatan (reservasi) apa pun sebelum negara tersebut menghadapi perang dengan Rusia pada tahun 1875-1878.
  • Lambang Bulan Sabit Merah akhirnya diadopsi secara resmi dalam Konferensi Diplomatik di Jenewa pada tahun 1929 sebagai lambang alternatif pengganti Lambang Palang Merah bagi negara yang telah memakainya dan belum siap menggunakan Lambang Palang Merah. Adopsi tersebut terjadi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Turki sejak tahun 1875. Sebelum tahun 1929, sebenarnya terdapat pula lambang-lambang lain yang diajukan beberapa negara untuk dijadikan lambang alternatif, namun tidak diterima oleh masyarakat internasional karena negara-negara masih mengingat pentingnya satu lambang pembeda bagi dinas medis angkatan bersenjata suatu negara.
  • Pasal 38 paragraf 2 Konvensi Jenewa I Tahun 1949 dan Pasal 40 paragraf 3 pada konvensi yang sama mensyaratkan secara jelas bahwa satu negara hanya dapat memilih menggunakan satu Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Indonesia sendiri telah menerima Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dengan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-serta dalam Seluruh Konvensi Jenewa 1949.
  • Pasal 40 paragraf 3 Konvensi Jenewa I Tahun 1949, yang terkait dengan paragraf 2 dari pasal tersebut, memuat ketentuan bahwa kartu-kartu identitas yang memuat lambang pembeda dari petugas medis angkatan bersenjata, petugas medis Perhimpunan Nasional, serta organisasi lain yang ditugaskan menjadi bagian dari petugas medis angkatan bersenjata negara tersebut (istilah dalam UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI), harus seragam, yaitu Lambang yang telah dipilih oleh negara. Dengan kata lain, satu negara tidak diperbolehkan penggunaan dua lambang yang berbeda karena hal ini akan menghilangkan fungsi dasar lambang pembeda tersebut.
  • Berkenaan dengan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, penggunaan nama Perhimpunan Nasional anggota Gerakan mengikuti lambang pembeda yang digunakan petugas medis angkatan bersenjata negara tersebut (istilah dalam UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI), yaitu salah satu dari Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
  • Mukadimah dan Pasal 4 butir 2 dari Statuta Gerakan menyatakan bahwa satu negara hanya dapat mengusulkan satu Perhimpunan Nasional yang dapat menggunakan nama dan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Statuta Gerakan ini dibuat atas aturan yang dimuat dalam Pasal 44 paragraf 2 Konvensi Jenewa I Tahun 1949.
  • Pasal 44 paragraf 2 Konvensi Jenewa I Tahun 1949 menyatakan bahwa Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang Merah (Bulan Sabit Merah serta Singa dan Matahari Terbit Merah) pada waktu damai, sesuai peraturan perundang-undangan nasional menggunakan nama dan lambang Palang Merah untuk kegiatan-kegiatan lain mereka yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Konferensi-Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Di Indonesia, PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang diakui sebagai anggota komponen Gerakan, pada waktu damai, sesuai peraturan perundang-undangan nasional (UU Kepalangmerahan), menggunakan nama dan Lambang Palang Merah untuk kegiatan-kegiatan lain PMI yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Konferensi-Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
  • Jika suatu negara akan meneruskan atau mengganti lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang telah digunakan oleh dinas medis angkatan bersenjatanya (Satuan Kesehatan TNI dalam konteks Indonesia) dan Perhimpunan Nasionalnya (PMI di Indonesia), akan menjadi sepenuhnya keputusan dan wewenang negara tersebut. Adapun penggantian yang dimaksud adalah penggantian terhadap Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dan tidak menggantikan perhimpunan nasional (PMI di Indonesia) yang telah ditetapkan oleh negara.
  • Jika suatu Perhimpunan Nasional ingin mendaftar sebagai anggota Gerakan, maka Perhimpunan Nasional tersebut harus merupakan Perhimpunan Nasional yang telah disahkan oleh Negara sebagai organisasi pendukung (auxiliary organisation) pemerintah di bidang kemanusiaan, seperti yang dijelaskan pada salah satu dari 10 persyaratan yang terdapat dalam Statuta Gerakan.
  • Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah sendiri di Indonesia saat ini sudah diatur secara jelas berdasarkan UU Kepalangmerahan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa Indonesia saat ini menggunakan Lambang Palang Merah sebagai lambang pembeda bagi Satuan Kesehatan TNI, yang kemudian penggunaan Lambang Palang Merah ini diikuti oleh PMI selaku Perhimpunan Nasional yang resmi diakui oleh Pemerintah dan Gerakan.
  • UU Kepalangmerahan juga merupakan bentuk pelaksanaan mandat yang tertuang dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949 mengenai pengaturan penggunaan Lambang Kepalangmerahan (Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa). Pasal 11 ayat (2) UU Kepalangmerahan menyatakan bahwa Lambang Palang Merah hanya digunakan oleh Satuan KesehatanTNI dan PMI serta tenaga kesehatan sipil lainnya setelah mendapatkan izin dari Panglima TNI. Kemudian Pasal 36 ayat (1) UU Kepalangmerahan menyatakan bahwa penggunaan lambang kepalangmerahan tersebut tanpa izin Panglima TNI adalah dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Lambang Pembeda Alternatif

  • Dalam rangka menyelesaikan permintaan yang masih ada berkenaan dengan lambang-lambang alternatif lainnya, akhirnya negara-negara sepakat mengadopsi satu lagi lambang alternatif tambahan, yaitu Lambang Kristal Merah. Kesepakatan tersebut dimuat dalam perjanjian internasional yang disebut dengan Protokol Tambahan III atas Konvensi Jenewa 1949 yang diadopsi pada tahun 2005 (Protokol Tambahan III/2005). Artinya, negara-negara peserta perjanjian ini dapat, bilamana perlu, menggunakan Lambang Kristal Merah dengan fungsi yang sama seperti lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Sampai saat ini 73 Negara, termasuk Palestina, telah meratifikasi perjanjian ini dan 23 Negara, termasuk Turki, telah menandatanganinya.
  • Berbeda dengan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Lambang Kristal Merah telah diteliti oleh negara-negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan ICRC untuk memastikan bahwa lambang tersebut tidak dikonotasikan pada suatu agama atau golongan tertentu.
  • Pada akhirnya, Gerakan berpandangan bahwa pemilihan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah untuk digunakan oleh dinas medis angkatan bersenjata suatu negara merupakan suatu keputusan mandiri setiap Negara sebagaimana dimaksud dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Hal ini dilakukan sejauh dan selama pemilihan serta penggunaan lambang tersebut tidak dikaitkan atau dikonotasikan pada suatu agama atau golongan tertentu. 

PMI menganggap betapa pentingnya kegiatan kemanusiaan untuk membantu korban bencana dan situasi kekerasan lainnya. Semakin banyak minat masyarakat untuk berpartisipasi meringankan penderitaan korban bencana dan situasi kekerasan lainnya, maka akan semakin bermanfaat bagi mereka yang terkena dampaknya serta semakin memperlancar tugas Pemerintah yang berkewajiban membantu para korban.  Dalam melakukan kegiatan kemanusiaan, PMI bekerjasama dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan kemanusiaan ini tentu dapat dilakukan asalkan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada, termasuk sejalan dengan peraturan yang berlaku.

 


 






























Minggu, 08 Februari 2026

PMI Grobogan Gelar Pertemuan Rutin PMR Bahas Kedaruratan Medis

 


PMI Grobogan Gelar Pertemuan Rutin PMR Bahas Kedaruratan Medis

Grobogan – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Grobogan melalui Forum Relawan PMI (Forpis) Grobogan menggelar kegiatan Pertemuan Rutin PMR dengan tema Belajar Pertolongan Pertama tentang Kedaruratan Medis. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2025, bertempat di Markas PMI Kabupaten Grobogan, Purwodadi.

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 15.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Palang Merah Remaja (PMR) dalam bidang pertolongan pertama, khususnya penanganan kedaruratan medis.

Dalam pertemuan rutin tersebut, peserta mendapatkan pembekalan materi pertolongan pertama yang disampaikan oleh Ahmad Kasan, relawan PMI Grobogan. Materi yang diberikan diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan PMR dalam menghadapi situasi darurat, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, PMI Kabupaten Grobogan mendorong anggota PMR untuk terus meng-upgrade keterampilan dan memperkuat peran mereka sebagai generasi muda yang peduli terhadap nilai-nilai kemanusiaan.


PMI Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan pembinaan dan edukasi secara berkelanjutan guna mencetak relawan dan anggota PMR yang tangguh, terampil, dan siap membantu sesama.

PMI Grobogan Dukung Peningkatan Kapasitas PMR Wira SMA Negeri 1 Geyer melalui DIKLAT

 


PMI Grobogan Dukung Peningkatan Kapasitas PMR Wira SMA Negeri 1 Geyer melalui DIKLAT

Grobogan – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Grobogan berpartisipasi dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Palang Merah Remaja (PMR) Wira yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 Geyer pada Sabtu, 7 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan.

Dalam kegiatan tersebut, PMI Kabupaten Grobogan menugaskan Marten Krisando Legowo dan Diarra Naufal Azzam sebagai fasilitator sekaligus narasumber. Keduanya menyampaikan materi terkait kedaruratan medis kepada anggota PMR Wira.


Materi yang diberikan meliputi penanganan pingsan, luka bakar, mimisan, serta pengenalan alat-alat pertolongan pertama. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai jenis dan fungsi perlengkapan pertolongan pertama yang wajib dimiliki oleh PMR di lingkungan sekolah, termasuk isi tas Pertolongan Pertama (tas PP).

Pembina PMR SMA Negeri 1 Geyer, Wahyuni, S.Pd, menyampaikan apresiasinya atas dukungan PMI Kabupaten Grobogan dalam kegiatan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada PMI Kabupaten Grobogan yang telah hadir dan memberikan pembekalan kepada anggota PMR. Materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan PMR di sekolah,” ujarnya.

Dwina Nur Talianti Salah satu anggota PMR Wira SMA Negeri 1 Geyer juga mengungkapkan antusiasmenya setelah mengikuti kegiatan DIKLAT.

“Kegiatan ini sangat menambah pengetahuan kami, terutama tentang pertolongan pertama seperti penanganan pingsan dan luka bakar. Kami jadi lebih siap jika menghadapi situasi darurat di sekolah,” tuturnya.


Melalui kegiatan DIKLAT ini, diharapkan anggota PMR Wira SMA Negeri 1 Geyer dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kesiapsiagaan dalam memberikan pertolongan pertama secara tepat dan aman.

PMI Kabupaten Grobogan terus berkomitmen mendukung pembinaan dan penguatan kapasitas Palang Merah Remaja sebagai generasi muda yang peduli kemanusiaan dan siap berperan aktif dalam kegiatan kepalangmerahan.

Rabu, 04 Februari 2026

UDD PMI Grobogan Gelar Mobile Unit Donor Darah di MAN 1 Grobogan, Terkumpul 74 Kantong Darah

 


UDD PMI Grobogan Gelar Mobile Unit Donor Darah di MAN 1 Grobogan, Terkumpul 74 Kantong Darah

Grobogan — Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan kembali menunjukkan komitmennya dalam pelayanan kemanusiaan melalui kegiatan Mobile Unit (MU) Donor Darah Sukarela (DDS) yang digelar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Grobogan, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB tersebut mendapat sambutan luar biasa dari keluarga besar MAN 1 Grobogan. Guru, pegawai/karyawan, anggota Palang Merah Remaja (PMR), serta siswa-siswi secara sukarela berpartisipasi dalam aksi donor darah. Dari kegiatan ini, berhasil dihimpun sebanyak 74 kantong darah yang akan dimanfaatkan untuk membantu pasien yang membutuhkan transfusi darah.

Petugas UDD PMI Grobogan memastikan seluruh proses donor darah berjalan sesuai standar pelayanan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pengambilan darah, hingga edukasi tentang pentingnya donor darah bagi kesehatan dan kemanusiaan.


Kepala MAN 1 Grobogan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, aksi donor darah tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sarana edukasi bagi siswa untuk menumbuhkan nilai kemanusiaan, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama.

Sementara itu, UDD PMI Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa kegiatan Mobile Unit akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai instansi pendidikan, pemerintahan, dan masyarakat umum sebagai upaya menjaga ketersediaan stok darah di wilayah Grobogan.


Melalui kegiatan ini, MAN 1 Grobogan bersama PMI Kabupaten Grobogan membuktikan bahwa setetes darah yang disumbangkan mampu menghadirkan harapan bagi banyak orang. Semangat berbagi dan kepedulian sosial diharapkan terus tumbuh demi terwujudnya masyarakat yang peduli dan berdaya.

Selasa, 03 Februari 2026

PMR Wira MA Tajul Ulum Brabo Laksanakan Kunjungan Edukatif ke PMI Grobogan

 


PMR Wira MA Tajul Ulum Brabo Laksanakan Kunjungan Edukatif ke PMI Grobogan

Grobogan – Palang Merah Remaja (PMR) Wira MA Tajul Ulum Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, melaksanakan kegiatan kunjungan edukatif ke Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Grobogan, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 23 siswa dan didampingi 2 guru pendamping.

Kunjungan edukatif tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan anggota PMR tentang peran dan fungsi PMI, khususnya dalam pelayanan donor darah dan pertolongan pertama. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran langsung bagi peserta mengenai aktivitas kemanusiaan yang dilakukan PMI di masyarakat.


Rangkaian kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan pembukaan dan sambutan dari pengurus PMI Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Djasman, S.Pd. Dalam sambutannya, Djasman, S.Pd menyampaikan pentingnya peran generasi muda dalam kegiatan kepalangmerahan serta mengajak anggota PMR untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Selanjutnya, peserta mendapatkan materi tentang donor darah yang disampaikan oleh petugas Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan. Materi tersebut mencakup pengertian donor darah, manfaat, syarat pendonor, serta proses pengambilan dan pengolahan darah.



Peserta kemudian diajak mengunjungi Unit Donor Darah (UDD) untuk melihat secara langsung fasilitas dan alur kerja pengelolaan darah. Kegiatan ini memberikan pengalaman nyata kepada peserta tentang proses pelayanan donor darah di PMI.

Pada sesi berikutnya, instruktur PMI Kabupaten Grobogan menyampaikan materi pertolongan pertama yang disertai dengan simulasi penanganan kondisi darurat. Peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan dan aktif berinteraksi dengan pemateri.

Setelah istirahat, sholat, dan makan (ISHOMA), kegiatan dilanjutkan dengan outbound yang bertujuan untuk melatih kerja sama, kekompakan, dan kepemimpinan peserta. Kegiatan diakhiri dengan penutupan dan penyampaian kesan serta pesan dari peserta dan panitia.


Pembina PMR MA Tajul Ulum Brabo menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan edukatif ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota PMR. “Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga pengalaman langsung yang sangat penting untuk pengembangan karakter dan jiwa kemanusiaan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan anggota PMR semakin termotivasi untuk aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan serta mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.