This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

iklan

iklan

Senin, 09 Februari 2026

SELAMAT HARI JADI GROBOGAN

 


Penyelenggaraan Kepalangmerahan di Indonesia




Penyelenggaraan Kepalangmerahan di Indonesia

  •  Pada Tanggal 9 Januari 2018 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (UU Kepalangmerahan) telah diundangkan oleh pemerintah. UU ini menjadi instrumen hukum yang penting bagi Indonesia, terutama dalam melaksanakan kegiatan Kepalangmerahan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun intenasional.
  • Berdasarkan UU tersebut, yang dimaksud dengan Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
  • UU Kepalangmerahan mengatur 3 (tiga) hal penting yaitu; penyelenggaraan Kepalangmerahan, penggunaan Lambang sesuai Konvensi-konvensi Jenewa 1949, dan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia (PMI).
  • UU Kepalangmerahan menyatakan bahwa penyelenggara Kepalangmerahan adalah pemerintah dan PMI. Pengaturan hal tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena mereka akan lebih cepat di dalam menerima bantuan pada saat terjadi bencana/konflik, berdasarkan UU Kepalangmerahan. Manfaat dimaksud diantaranya; (1) Penyelenggara Kepalangmerahan mempunyai keleluasaan akses dalam semua situasi dan (2) Penyelenggara Kepalangmerahan (khususnya PMI) mempunyai kekuatan hukum yang jelas, sehingga kegiatannya aman dan terlindungi.
  • Sebagai bagian dari Penyelenggara Kepalangmerahan dan Perhimpunan Nasional Kepalangmerahan di Indonesia, PMI merupakan salah satu anggota dari komponen Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. PMI bekerja atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
  • UU Kepalangmerahan juga menegaskan bahwa, meskipun PMI merupakan perhimpunan nasional yang diakui resmi oleh Pemerintah yang melaksanakan kegiatan kemanusiaan, organisasi-organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

  • Komponen Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya disingkat Gerakan) merupakan organisasi yang terdiri atas (1) Perhimpunan Nasional, (2) Federasi Internasional Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies atau Federasi), dan (3) Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross atau ICRC). 
  • ICRC sebagai pendiri dan salah satu komponen Gerakan memiliki fungsi diantaranya untuk membantu korban pada saat terjadi konflik, gangguan keamanan, dan/atau kerusuhan, dengan cara bekerjasama atau berkoordinasi dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah setempat.
  • Federasi mempunyai fungsi diantaranya memberikan bantuan kepada korban pada saat terjadi bencana alam/teknologi dan darurat kesehatan, serta menjadi koordinator bagi Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang menjadi anggota Gerakan, dalam hal menanggulangi bencana tersebut.  Pada saat ini anggota Gerakan berjumlah 191 Perhimpunan Nasional.
  • Perhimpunan Nasional adalah satu-satunya organisasi Kepalangmerahan yang  menggunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang dibentuk oleh negara yang menandatangani Konvensi Jenewa, untuk di Indonesia adalah PMI, dengan fungsi diantaranya membantu pemerintah di dalam melakukan kegiatan Kepalangmerahan.
  • Sebagai komponen dari Gerakan; setiap Perhimpunan Nasional, Federasi, dan ICRC secara rutin berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Kepalangmerahan. Gerakan juga selalu berupaya berkoordinasi dengan negara-negara dan organisasi-organisasi lain yang relevan untuk memaksimalkan bantuan bagi korban yang membutuhkan dan mencegah overlapping(tumpang tindih) yang tidak perlu serta untuk kepentingan dan keselamatan masing-masing pihak. Sebagai contoh, ICRC selalu berkoordinasi dengan otoritas berbagai negara terkait, Komisariat Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), UNICEF, Dokter Tanpa Batas (MSF), dan Muhammadiyah DMC (Muhammadiyah Disaster Management Centre) dalam pelaksanaan kegiatan bantuan kemanusiaan. Demikian pula, PMI juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait, dalam hal memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan lainnya, memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pembinaan relawan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan, menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan, membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri, membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
  • Dengan telah dibentuknya Federasi yang mempunyai fungsi utama melakukan koordinasi secara rutin di antara Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, maka Gerakan tidak melihat perlunya membuat Federasi khusus yang terpisah untuk Perhimpunan Nasional Bulan Sabit Merah karena mereka mempunyai kewajiban melaksanakan Prinsip-prinsip Gerakan yang sama, yakni antara lain Kenetralan, Kesemestaan, dan Kemandirian. Saat ini, Organisasi Konferensi Islam (OIC atau Organisation of Islamic Conference) selalu mengundang Perhimpunan Nasional anggota Gerakan dari negara-negara anggota OKI, seperti Bulan Sabit Merah Arab Saudi, Bulan Sabit Merah Turki, Palang Merah Lebanon, dan PMI untuk saling berkomunikasi dalam melancarkan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat anggota negara tersebut. Namun demikian, komunikasi antara Perhimpunan Nasional dari negara-negara anggota OKI tidak mengurangi atau meniadakan komunikasi dan kewajiban Perhimpunan-perhimpunan Nasional untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Prinsip-prinsip Gerakan.

 

Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah

  • Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal dan tanda pelindung bagi anggota kesatuan medis militer (istilah dalam UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI) diadopsi ke dalam Konvensi Jenewa I tentang ‘perlindungan bagi anggota militer yang luka dan sakit di medan pertempuran’. Setelah diadopsi, Lambang Palang Merah diartikan sebagai Lambang Pembeda dan Lambang yang Netral.
  • Fungsi lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang ditetapkan dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949 (semenjak Konvensi Jenewa 1864 yang disempurnakan pada tahun 1949) adalah sebagai lambang pembeda satu-satunya, yaitu untuk membedakan Petugas Medis Angkatan Bersenjata Negara (termasuk petugas medis lainnya yang telah bergabung dalam Dinas Medis angkatan bersenjata negara tersebut, dengan Istilah di dalam UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI) dengan Kombatan Angkatan Bersenjata Negara, dan orang sipil yang terlibat langsung dalam pertempuran.  Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah secara sederhana berfungsi sebagai simbol perlindungan bagi petugas medis atau mereka yang menjalankan fungsi medis dalam situasi perang atau kekerasan lainnya, dengan tujuan agar mereka tidak menjadi sasaran serang.
  • Lambang juga berfungsi sebagai Tanda Pengenal, yaitu untuk menandakan bahwa penggunanya adalah pihak yang terkait dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (Gerakan).
  • Dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Lambang Palang Merah digambarkan sebagai kebalikan warna bendera Swiss dan sebagai penghormatan kepada negara Swiss yang menjadi tuan rumah konferensi diplomatik pertama tahun 1864 di kota Jenewa. Tidak ada penjelasan bahwa Lambang Palang Merah adalah modifikasi simbol agama tertentu ataupun replikasi simbol Aljabar untuk tanda penambah. Hal ini ditegaskan pula dalam Prinsip Gerakan, yakni Kesamaan yang berarti komponen Gerakan dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidak membeda-bedakan berdasarkan agama, ras, atau kelompok tertentu.  Ketika Lambang Palang Merah diadopsi dalam Konvensi Jenewa tahun 1864, tidak ada penolakan dari negara-negara anggota Konvensi Jenewa tersebut – termasuk Turki yang meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1864 tanpa keberatan (reservasi) apa pun sebelum negara tersebut menghadapi perang dengan Rusia pada tahun 1875-1878.
  • Lambang Bulan Sabit Merah akhirnya diadopsi secara resmi dalam Konferensi Diplomatik di Jenewa pada tahun 1929 sebagai lambang alternatif pengganti Lambang Palang Merah bagi negara yang telah memakainya dan belum siap menggunakan Lambang Palang Merah. Adopsi tersebut terjadi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Turki sejak tahun 1875. Sebelum tahun 1929, sebenarnya terdapat pula lambang-lambang lain yang diajukan beberapa negara untuk dijadikan lambang alternatif, namun tidak diterima oleh masyarakat internasional karena negara-negara masih mengingat pentingnya satu lambang pembeda bagi dinas medis angkatan bersenjata suatu negara.
  • Pasal 38 paragraf 2 Konvensi Jenewa I Tahun 1949 dan Pasal 40 paragraf 3 pada konvensi yang sama mensyaratkan secara jelas bahwa satu negara hanya dapat memilih menggunakan satu Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Indonesia sendiri telah menerima Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dengan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-serta dalam Seluruh Konvensi Jenewa 1949.
  • Pasal 40 paragraf 3 Konvensi Jenewa I Tahun 1949, yang terkait dengan paragraf 2 dari pasal tersebut, memuat ketentuan bahwa kartu-kartu identitas yang memuat lambang pembeda dari petugas medis angkatan bersenjata, petugas medis Perhimpunan Nasional, serta organisasi lain yang ditugaskan menjadi bagian dari petugas medis angkatan bersenjata negara tersebut (istilah dalam UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI), harus seragam, yaitu Lambang yang telah dipilih oleh negara. Dengan kata lain, satu negara tidak diperbolehkan penggunaan dua lambang yang berbeda karena hal ini akan menghilangkan fungsi dasar lambang pembeda tersebut.
  • Berkenaan dengan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, penggunaan nama Perhimpunan Nasional anggota Gerakan mengikuti lambang pembeda yang digunakan petugas medis angkatan bersenjata negara tersebut (istilah dalam UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI), yaitu salah satu dari Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
  • Mukadimah dan Pasal 4 butir 2 dari Statuta Gerakan menyatakan bahwa satu negara hanya dapat mengusulkan satu Perhimpunan Nasional yang dapat menggunakan nama dan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Statuta Gerakan ini dibuat atas aturan yang dimuat dalam Pasal 44 paragraf 2 Konvensi Jenewa I Tahun 1949.
  • Pasal 44 paragraf 2 Konvensi Jenewa I Tahun 1949 menyatakan bahwa Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang Merah (Bulan Sabit Merah serta Singa dan Matahari Terbit Merah) pada waktu damai, sesuai peraturan perundang-undangan nasional menggunakan nama dan lambang Palang Merah untuk kegiatan-kegiatan lain mereka yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Konferensi-Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Di Indonesia, PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang diakui sebagai anggota komponen Gerakan, pada waktu damai, sesuai peraturan perundang-undangan nasional (UU Kepalangmerahan), menggunakan nama dan Lambang Palang Merah untuk kegiatan-kegiatan lain PMI yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Konferensi-Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
  • Jika suatu negara akan meneruskan atau mengganti lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang telah digunakan oleh dinas medis angkatan bersenjatanya (Satuan Kesehatan TNI dalam konteks Indonesia) dan Perhimpunan Nasionalnya (PMI di Indonesia), akan menjadi sepenuhnya keputusan dan wewenang negara tersebut. Adapun penggantian yang dimaksud adalah penggantian terhadap Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dan tidak menggantikan perhimpunan nasional (PMI di Indonesia) yang telah ditetapkan oleh negara.
  • Jika suatu Perhimpunan Nasional ingin mendaftar sebagai anggota Gerakan, maka Perhimpunan Nasional tersebut harus merupakan Perhimpunan Nasional yang telah disahkan oleh Negara sebagai organisasi pendukung (auxiliary organisation) pemerintah di bidang kemanusiaan, seperti yang dijelaskan pada salah satu dari 10 persyaratan yang terdapat dalam Statuta Gerakan.
  • Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah sendiri di Indonesia saat ini sudah diatur secara jelas berdasarkan UU Kepalangmerahan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa Indonesia saat ini menggunakan Lambang Palang Merah sebagai lambang pembeda bagi Satuan Kesehatan TNI, yang kemudian penggunaan Lambang Palang Merah ini diikuti oleh PMI selaku Perhimpunan Nasional yang resmi diakui oleh Pemerintah dan Gerakan.
  • UU Kepalangmerahan juga merupakan bentuk pelaksanaan mandat yang tertuang dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949 mengenai pengaturan penggunaan Lambang Kepalangmerahan (Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa). Pasal 11 ayat (2) UU Kepalangmerahan menyatakan bahwa Lambang Palang Merah hanya digunakan oleh Satuan KesehatanTNI dan PMI serta tenaga kesehatan sipil lainnya setelah mendapatkan izin dari Panglima TNI. Kemudian Pasal 36 ayat (1) UU Kepalangmerahan menyatakan bahwa penggunaan lambang kepalangmerahan tersebut tanpa izin Panglima TNI adalah dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Lambang Pembeda Alternatif

  • Dalam rangka menyelesaikan permintaan yang masih ada berkenaan dengan lambang-lambang alternatif lainnya, akhirnya negara-negara sepakat mengadopsi satu lagi lambang alternatif tambahan, yaitu Lambang Kristal Merah. Kesepakatan tersebut dimuat dalam perjanjian internasional yang disebut dengan Protokol Tambahan III atas Konvensi Jenewa 1949 yang diadopsi pada tahun 2005 (Protokol Tambahan III/2005). Artinya, negara-negara peserta perjanjian ini dapat, bilamana perlu, menggunakan Lambang Kristal Merah dengan fungsi yang sama seperti lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Sampai saat ini 73 Negara, termasuk Palestina, telah meratifikasi perjanjian ini dan 23 Negara, termasuk Turki, telah menandatanganinya.
  • Berbeda dengan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Lambang Kristal Merah telah diteliti oleh negara-negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan ICRC untuk memastikan bahwa lambang tersebut tidak dikonotasikan pada suatu agama atau golongan tertentu.
  • Pada akhirnya, Gerakan berpandangan bahwa pemilihan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah untuk digunakan oleh dinas medis angkatan bersenjata suatu negara merupakan suatu keputusan mandiri setiap Negara sebagaimana dimaksud dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Hal ini dilakukan sejauh dan selama pemilihan serta penggunaan lambang tersebut tidak dikaitkan atau dikonotasikan pada suatu agama atau golongan tertentu. 

PMI menganggap betapa pentingnya kegiatan kemanusiaan untuk membantu korban bencana dan situasi kekerasan lainnya. Semakin banyak minat masyarakat untuk berpartisipasi meringankan penderitaan korban bencana dan situasi kekerasan lainnya, maka akan semakin bermanfaat bagi mereka yang terkena dampaknya serta semakin memperlancar tugas Pemerintah yang berkewajiban membantu para korban.  Dalam melakukan kegiatan kemanusiaan, PMI bekerjasama dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan kemanusiaan ini tentu dapat dilakukan asalkan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada, termasuk sejalan dengan peraturan yang berlaku.

 


 






























Minggu, 08 Februari 2026

PMI Grobogan Gelar Pertemuan Rutin PMR Bahas Kedaruratan Medis

 


PMI Grobogan Gelar Pertemuan Rutin PMR Bahas Kedaruratan Medis

Grobogan – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Grobogan melalui Forum Relawan PMI (Forpis) Grobogan menggelar kegiatan Pertemuan Rutin PMR dengan tema Belajar Pertolongan Pertama tentang Kedaruratan Medis. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2025, bertempat di Markas PMI Kabupaten Grobogan, Purwodadi.

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 15.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Palang Merah Remaja (PMR) dalam bidang pertolongan pertama, khususnya penanganan kedaruratan medis.

Dalam pertemuan rutin tersebut, peserta mendapatkan pembekalan materi pertolongan pertama yang disampaikan oleh Ahmad Kasan, relawan PMI Grobogan. Materi yang diberikan diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan PMR dalam menghadapi situasi darurat, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, PMI Kabupaten Grobogan mendorong anggota PMR untuk terus meng-upgrade keterampilan dan memperkuat peran mereka sebagai generasi muda yang peduli terhadap nilai-nilai kemanusiaan.


PMI Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan pembinaan dan edukasi secara berkelanjutan guna mencetak relawan dan anggota PMR yang tangguh, terampil, dan siap membantu sesama.

PMI Grobogan Dukung Peningkatan Kapasitas PMR Wira SMA Negeri 1 Geyer melalui DIKLAT

 


PMI Grobogan Dukung Peningkatan Kapasitas PMR Wira SMA Negeri 1 Geyer melalui DIKLAT

Grobogan – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Grobogan berpartisipasi dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Palang Merah Remaja (PMR) Wira yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 Geyer pada Sabtu, 7 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan.

Dalam kegiatan tersebut, PMI Kabupaten Grobogan menugaskan Marten Krisando Legowo dan Diarra Naufal Azzam sebagai fasilitator sekaligus narasumber. Keduanya menyampaikan materi terkait kedaruratan medis kepada anggota PMR Wira.


Materi yang diberikan meliputi penanganan pingsan, luka bakar, mimisan, serta pengenalan alat-alat pertolongan pertama. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai jenis dan fungsi perlengkapan pertolongan pertama yang wajib dimiliki oleh PMR di lingkungan sekolah, termasuk isi tas Pertolongan Pertama (tas PP).

Pembina PMR SMA Negeri 1 Geyer, Wahyuni, S.Pd, menyampaikan apresiasinya atas dukungan PMI Kabupaten Grobogan dalam kegiatan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada PMI Kabupaten Grobogan yang telah hadir dan memberikan pembekalan kepada anggota PMR. Materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan PMR di sekolah,” ujarnya.

Dwina Nur Talianti Salah satu anggota PMR Wira SMA Negeri 1 Geyer juga mengungkapkan antusiasmenya setelah mengikuti kegiatan DIKLAT.

“Kegiatan ini sangat menambah pengetahuan kami, terutama tentang pertolongan pertama seperti penanganan pingsan dan luka bakar. Kami jadi lebih siap jika menghadapi situasi darurat di sekolah,” tuturnya.


Melalui kegiatan DIKLAT ini, diharapkan anggota PMR Wira SMA Negeri 1 Geyer dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kesiapsiagaan dalam memberikan pertolongan pertama secara tepat dan aman.

PMI Kabupaten Grobogan terus berkomitmen mendukung pembinaan dan penguatan kapasitas Palang Merah Remaja sebagai generasi muda yang peduli kemanusiaan dan siap berperan aktif dalam kegiatan kepalangmerahan.

Rabu, 04 Februari 2026

UDD PMI Grobogan Gelar Mobile Unit Donor Darah di MAN 1 Grobogan, Terkumpul 74 Kantong Darah

 


UDD PMI Grobogan Gelar Mobile Unit Donor Darah di MAN 1 Grobogan, Terkumpul 74 Kantong Darah

Grobogan — Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan kembali menunjukkan komitmennya dalam pelayanan kemanusiaan melalui kegiatan Mobile Unit (MU) Donor Darah Sukarela (DDS) yang digelar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Grobogan, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB tersebut mendapat sambutan luar biasa dari keluarga besar MAN 1 Grobogan. Guru, pegawai/karyawan, anggota Palang Merah Remaja (PMR), serta siswa-siswi secara sukarela berpartisipasi dalam aksi donor darah. Dari kegiatan ini, berhasil dihimpun sebanyak 74 kantong darah yang akan dimanfaatkan untuk membantu pasien yang membutuhkan transfusi darah.

Petugas UDD PMI Grobogan memastikan seluruh proses donor darah berjalan sesuai standar pelayanan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pengambilan darah, hingga edukasi tentang pentingnya donor darah bagi kesehatan dan kemanusiaan.


Kepala MAN 1 Grobogan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, aksi donor darah tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sarana edukasi bagi siswa untuk menumbuhkan nilai kemanusiaan, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama.

Sementara itu, UDD PMI Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa kegiatan Mobile Unit akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai instansi pendidikan, pemerintahan, dan masyarakat umum sebagai upaya menjaga ketersediaan stok darah di wilayah Grobogan.


Melalui kegiatan ini, MAN 1 Grobogan bersama PMI Kabupaten Grobogan membuktikan bahwa setetes darah yang disumbangkan mampu menghadirkan harapan bagi banyak orang. Semangat berbagi dan kepedulian sosial diharapkan terus tumbuh demi terwujudnya masyarakat yang peduli dan berdaya.

Selasa, 03 Februari 2026

PMR Wira MA Tajul Ulum Brabo Laksanakan Kunjungan Edukatif ke PMI Grobogan

 


PMR Wira MA Tajul Ulum Brabo Laksanakan Kunjungan Edukatif ke PMI Grobogan

Grobogan – Palang Merah Remaja (PMR) Wira MA Tajul Ulum Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, melaksanakan kegiatan kunjungan edukatif ke Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Grobogan, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 23 siswa dan didampingi 2 guru pendamping.

Kunjungan edukatif tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan anggota PMR tentang peran dan fungsi PMI, khususnya dalam pelayanan donor darah dan pertolongan pertama. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran langsung bagi peserta mengenai aktivitas kemanusiaan yang dilakukan PMI di masyarakat.


Rangkaian kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan pembukaan dan sambutan dari pengurus PMI Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Djasman, S.Pd. Dalam sambutannya, Djasman, S.Pd menyampaikan pentingnya peran generasi muda dalam kegiatan kepalangmerahan serta mengajak anggota PMR untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Selanjutnya, peserta mendapatkan materi tentang donor darah yang disampaikan oleh petugas Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan. Materi tersebut mencakup pengertian donor darah, manfaat, syarat pendonor, serta proses pengambilan dan pengolahan darah.



Peserta kemudian diajak mengunjungi Unit Donor Darah (UDD) untuk melihat secara langsung fasilitas dan alur kerja pengelolaan darah. Kegiatan ini memberikan pengalaman nyata kepada peserta tentang proses pelayanan donor darah di PMI.

Pada sesi berikutnya, instruktur PMI Kabupaten Grobogan menyampaikan materi pertolongan pertama yang disertai dengan simulasi penanganan kondisi darurat. Peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan dan aktif berinteraksi dengan pemateri.

Setelah istirahat, sholat, dan makan (ISHOMA), kegiatan dilanjutkan dengan outbound yang bertujuan untuk melatih kerja sama, kekompakan, dan kepemimpinan peserta. Kegiatan diakhiri dengan penutupan dan penyampaian kesan serta pesan dari peserta dan panitia.


Pembina PMR MA Tajul Ulum Brabo menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan edukatif ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota PMR. “Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga pengalaman langsung yang sangat penting untuk pengembangan karakter dan jiwa kemanusiaan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan anggota PMR semakin termotivasi untuk aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan serta mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.

Minggu, 25 Januari 2026

 





DIKLATSAR PMR: Langkah Awal Remaja SMA–SMK PGRI Wirosari Jadi Pelopor Kemanusiaan

 


DIKLATSAR PMR SMA–SMK PGRI Wirosari, Cetak Remaja Berjiwa Kemanusiaan

Wirosari – Semangat belajar dan kepedulian sosial tampak jelas dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) Palang Merah Remaja (PMR) SMA–SMK PGRI Wirosari yang digelar pada Sabtu, 24 Januari 2026, di Ruang Kelas SMA PGRI Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Sebanyak 52 siswa, yang merupakan seluruh anggota PMR SMA dan SMK PGRI Wirosari, mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. DIKLATSAR menjadi langkah awal bagi para remaja untuk mengenal lebih dekat dunia kepalangmerahan, sekaligus membentuk karakter disiplin, peduli, dan berjiwa sosial.


Materi DIKLATSAR disampaikan oleh Agus Tri Arfianto dari PMI Kabupaten Grobogan. Dalam penyampaiannya, peserta dikenalkan pada nilai-nilai dasar Palang Merah Remaja, peran PMR di sekolah, serta pentingnya kepedulian terhadap sesama. Materi disajikan secara komunikatif sehingga mudah dipahami oleh peserta.

Kepala SMA PGRI Wirosari, Siswoyo, S.Pd, menilai kegiatan ini sangat positif bagi perkembangan siswa.

“Kegiatan ini sangat baik sebagai wadah pembentukan karakter siswa. PMR telah menjadi ruang positif untuk menumbuhkan jiwa kemanusiaan dan kepemimpinan siswa di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala SMK PGRI Wirosari, Sulistiyowati, S.T., menegaskan dukungan penuh sekolah terhadap kegiatan siswa yang bersifat edukatif dan membangun karakter.

“Sekolah siap mendukung segala kegiatan positif siswa untuk menambah pengetahuan, wawasan, dan kedisiplinan,” tegasnya.

Pembina PMR SMA–SMK PGRI Wirosari juga menyampaikan bahwa DIKLATSAR ini menjadi pondasi awal dalam penguatan organisasi PMR di sekolah. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan anggota PMR yang aktif, solid, dan memiliki kepedulian sosial tinggi.


Antusiasme peserta pun terasa sepanjang kegiatan. Salah satu peserta, Gesang Ragil Pamungkas, mengaku termotivasi setelah mengikuti DIKLATSAR.

“Materi yang disampaikan oleh Bapak Agus sangat jelas dan mudah dipahami. Saya jadi lebih bersemangat untuk menggali pengetahuan dan ilmu di organisasi PMI karena manfaatnya sangat besar, baik untuk diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Melalui kegiatan DIKLATSAR PMR ini, SMA–SMK PGRI Wirosari berharap para siswa tidak hanya aktif dalam organisasi, tetapi juga mampu menjadi remaja pelopor kemanusiaan, siap membantu sesama, serta berperan positif di sekolah dan masyarakat.

 

Selasa, 20 Januari 2026

UDD PMI Kabupaten Grobogan Terima Mahasiswa PKL POLTEKKES KEMENKES Semarang

 


UDD PMI Kabupaten Grobogan Terima Mahasiswa PKL POLTEKKES KEMENKES Semarang

Grobogan — Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan dengan menerima mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (POLTEKKES KEMENKES) Semarang, Program Studi D3 Teknologi Bank Darah (TBD).

Kegiatan PKL ini dilaksanakan mulai Senin, 19 Januari 2026 hingga Sabtu, 7 Februari 2026, dengan jumlah peserta sebanyak enam orang mahasiswa. Selama pelaksanaan PKL, mahasiswa akan menjalani praktik langsung di lingkungan UDD PMI Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari penguatan kompetensi teknis dan profesional di bidang pelayanan transfusi darah.

Dalam kegiatan ini, mahasiswa akan memperoleh pengalaman kerja nyata yang komprehensif, meliputi proses donor darah, pemeriksaan dan pengujian laboratorium darah, pengolahan komponen darah, sistem penyimpanan darah, hingga proses distribusi darah sesuai dengan standar pelayanan transfusi darah yang berlaku.

Melalui program PKL ini, diharapkan mahasiswa mampu memahami secara langsung alur pelayanan transfusi darah yang aman dan berkualitas, sekaligus meningkatkan keterampilan serta kesiapan mereka untuk terjun ke dunia kerja setelah lulus.

Kegiatan PKL ini tidak hanya menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara institusi pendidikan dan layanan kesehatan dalam mendukung terselenggaranya pelayanan transfusi darah yang aman, bermutu, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

UDD PMI Kabupaten Grobogan menyambut baik kehadiran para mahasiswa PKL dan berharap kerja sama ini dapat terus terjalin serta memberikan manfaat positif bagi dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan.

PMR SMA Negeri 1 Pulokulon Sukseskan Kegiatan Donor Darah Bersama PMI Grobogan

 


PMR SMA Negeri 1 Pulokulon Sukseskan Kegiatan Donor Darah Bersama PMI Grobogan

Pulokulon — Palang Merah Remaja (PMR) SMA Negeri 1 Pulokulon kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Donor Darah Sukarela (DDS) yang diselenggarakan oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kegiatan donor darah tersebut dilaksanakan melalui layanan Mobile Unit (MU) PMI dan berlangsung di lingkungan SMA Negeri 1 Pulokulon mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh guru, tenaga kependidikan, anggota PMR, serta siswa-siswi SMA Negeri 1 Pulokulon dengan antusias yang tinggi.

Berkat kerja sama dan partisipasi seluruh warga sekolah, kegiatan donor darah ini berhasil menghimpun 87 kantong darah yang nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui PMI Kabupaten Grobogan. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen SMA Negeri 1 Pulokulon dalam mendukung kegiatan kemanusiaan.

Anggota PMR SMA Negeri 1 Pulokulon berperan aktif dalam membantu pelaksanaan kegiatan, mulai dari persiapan tempat, pendataan calon pendonor, hingga pendampingan selama proses donor darah berlangsung. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi peserta didik untuk menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, serta semangat berbagi kepada sesama.

Pihak sekolah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PMI Kabupaten Grobogan serta seluruh warga sekolah yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini dengan baik. Diharapkan kegiatan donor darah dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk kontribusi nyata SMA Negeri 1 Pulokulon dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.(MKL)