iklan

iklan

Rabu, 29 Maret 2023

Pentingnya Korps Sukarela (KSR)

 


Korps Sukarela – KSR

Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR.

Anda dapat mendaftarkan diri ke Kantor PMI Kota/Kabupaten setempat dan bergabung menjadi KSR Unit Markas Kota/Kabupaten. Bila Anda seorang mahasiswa suatu perguruan tinggi, anda dapat menghubungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menangani kepalangmerahan.

Anda dapat bergabung menjadi anggota KSR setelah melewati pendidikan dasar di PMI Kota/Kabupaten maupun UKM KSR-PMI di Perguruan Tinggi.

Syarat Menjadi Anggota KSR:

  • WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
  • Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan
  • Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku

Setelah rekrutmen, Anda akan mengikuti pelatihan tingkat dasar KSR, sebelum menginjak tingkat lanjutan dan spesiailisasi yang diselenggarakan oleh Markas Kota/Kabupaten. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti pelatihan lanjutan di PMI Kota/Kabupaten untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.

Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi anggota “Satgana” (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan KSR
:

  • Donor darah sukarela
  • Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflik
  • Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, ReStoring Family Link (RFL) untuk korban bencana
  • Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)
  • Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba
  • Ketrampilan hidup
  • Temu Karya KSR
Perguruan Tinggi merupakan pusat pendidikan, pengembangan dan penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian yang pelaksanaan kegiatannya berdarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni: mendalami ilmu pengetahuan, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai sumber daya manusia yang sangat potensial dan strategis, mahasiswa dituntut untuk lebih peka dan berperan aktif dalam menghadapi berbagai keseimbangan di sekitarnya.

Manusia adalah makhluk sosial, dengan demikian mahasiswa sebagai manusia tidak dapat hidup seorang diri, mahasiswa berada dalam kelompok yang disebut masyarakat.
Adalah suatu kenyataan bahwa setiap anggota dalam suatu masyarakat tidak berada dalam situasi atau keadaan yang sama, sering situasi terjadi bukan atas dasar keinginan sendiri. Oleh karena itu menjadi kewajiban anggota masyarakat yang lain untuk membantu sesama mereka yang tidak sedang berada dalam keadaan yang menguntungkan.

Dalam rangka membina rasa kesetiakawanan sosial ini perguruan tinggi membentuk unit organisasi Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR-PMI). Wadah ini dimaksud untuk menyiapkan tenaga kepalangmerahan yang berada dalam keadaan siaga. Dengan rasa senang dan tulus ikhlas setiap saat menyediakan diri untuk memberi bantuan dan pertolongan sesuai dengan kemampuannya bagi sesama umat yang memerlukan.

KSR merupakan ujung tombak PMI di lapangan. KSR PMI adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi - pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI, yang telah memperoleh latihan khusus tentang KSR.

Seorang anggota KSR harus selalu sadar untuk mengabdi bagi tugas kemanusiaan dalam mewujudkan peranan PMI dengan melakukan berbagai upaya agar dapat menyelesaikan tugas dengan sempurna.

Pembentukan anggota KSR dilakukan melalui pendidikan agar dapat memperoleh kemampuan yang dipersyaratkan dalam tugas - tugas kemanusiaan.

Calon anggota KSR yang belum pernah mengikuti aktivitas Kepalangmerahan diwajibkan untuk melalui tahap orientasi.
Lama orientasi kurang lebih 2 - 4 minggu dengan tujuan pengenalan Kepalangmerahan.


Organisasi

1. Struktur Organisasi

Struktur organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan Unit:
  1. Regu terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu
  2. Kelompok terdiri dari 2 s/d 4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok
  3. Unit terdiri dari minimal 2 kelompok
  4. Pembagian tugas dalam regu tergantung sasaran operasional
  5. Regu, kelompok dan Unit dapat terbentuk pada:
    1. Lingkungan Markas Cabang
    2. Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
    3. Lingkungan Satuan Kerja (Kantor, Pabrik dll)
    4. Lingkungan Masyarakat Umum
2. Mekanisme Organisasi
  1. Kepala Seksi Diklat PMI Cabang setempat secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang dalam membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya untuk tugas dan kewajiban sbb:
    1. Membuat peraturan tata tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan - ketentuan yang telah digariskan oleh Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pengurus Cabang setempat
    2. Merencanakan kegiatan rutin bagi Unit, Kelompok, Regu dan anggota KSR
    3. Memilih diantara anggota KSR yang baru dilantik yang akan ditunjuk sebagai tenaga - tenaga Pimpinan, yang nama - namanya diteruskan kepada Pengurus Cabang untuk mendapat persetujuan
    4. Memimpin seluruh kegiatan seksi Diklat/KSR termasuk bidang keuangan dan perlengkapan KSR PMI
    5. Bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang
  2. Komandan Unit KSR PMI
    1. Merencanakan dan menentukan penempatan anggota dan formasi Kelompok, Regu
    2. Bertanggung jawab atas tata tertib dan disiplin seluruh anggota
    3. Memimpin pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada seluruh anggota
    4. Merencanakan Pendidikan dan Pelatihan ulang maupun penyempurnaan secara terus menerusl
    5. Bertanggung jawab kepada Pembina KSR PMI setempat
    6. Memberi saran dan pendapat kepada Pengurus PMI Cabang demi kemajuan KSR PMI
  3. Kepala Kelompok KSR PMI
    Tugas dan Kewajiban adalah
    1. Kepala Kelompok KSR PMI berkewajiban meneruskan dan melaksanakan perintah dari Komandan Unit kepada para anggota Kelompok.Regu, melalui Kepala Regu
    2. Secara langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas - tugas yang diberikan dan dibebankan kepada anggota Regunya masing - masing
  4. Kepala Regu KSR PMI
    Tugas dan Kewajiban adalah:
    1. Kepala Regu KSR PMI berkewajiban meneruskan perintah dari Kepala Kelompok/Komandan Unit kepada para anggota Regu
    2. Secara langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas - tugas yang diberikan dan dibebankan kepada anggota kelompok dan Regunya masing - masing
3. Ketentuan lain
  1. Setiap unit KSR PMI memiliki tanggung jawab di dalam pembinaan dan pengembangan kemampuan unitnya
  2. Antara unit satu dengan unit lainnya mempunyai kedudukan sederajat dengan jalur hubungan kerjasama/koordinatif
  3. Dalam hal tugas Kepalangmerahan, setiap Unit KSR PMI merupakan Sub Organisasi Kepengurusan PMI Cabang

Tugas
Tugas KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan dalam Kesatuan atau Unit yang terorganisasi.

Hak
  1. Setiap anggota KSR PMI berhak mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam Perhimpunan PMI, baik di dalam Kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional
  2. Setiap anggota KSR PMI berhak memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan
  3. Setiap anggota KSR PMI berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
  4. Setiap anggota KSR PMI berhak memperoleh tanda penghargaan / tanda kehormatan dari perhimpunan PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Internasional sesuai dengan ketentuan
  5. Setiap anggota KSR PMI berhak memberikan saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI
Kewajiban
  1. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas unit dan kesatuannya
  2. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga kesiap siagaan dengan mengikuti:
    1. Kegiatan pembinaan perhimpunan
    2. Kegiatan pendidikan dan pelatihan
    3. Kegiatan 'gladi'
    4. Kegiatan operasional

KEANGGOTAAN

Untuk menjadi anggota KSR haruslah melalui beberapa tahapan:
  1. Syarat Keanggotaan
    Syarat menjadi anggota KSR PMI adalah sebagai berikut:
    1. WNI dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Setia kepada Pancasila dan UUD 45
    3. Umur minimal 20 tahun dan pendidikan serendah - rendahnya tamat SMP atau sederajat
    4. Berkelakuan baik
    5. Sehat jasmani dan rohani
    6. Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR PMI
    7. Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan KSR PMI
    8. Bersedia menjalankan tugas Kepalangmerahan dan mentaati peraturan yang berlaku
    Setelah rekrutmen, Anda akan mengikuti Pelatihan tingkat Dasar KSR, sebelum menginjak tingkat Lanjutan dan Spesialisasi yang diselenggarakan oleh Markas Cabang. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti Pelatihan lanjutan di Cabang untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.

    Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi Anggota "Satgana" (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana).

  2. Pengesahan anggota
    1. Pengesahan keanggotaan dilaksanakan dengan upacara pelantikan
    2. Pelantikan anggota KSR PMI dilakukan oleh Pengurus PMI
    3. Cabang atau Pembina KSR PMI setempat

  3. Keanggotaan KSR PMI akan berakhir karena:
    1. Meninggal dunia
    2. Minta berhenti
    3. Diberhentikan

KELENGKAPAN ANGGOTA

Yang dimaksud dengan kelengkapan Anggota adalah:
  • Pakaian seragam
    - Pakaian seragam harian (PSH)
    - Pakaian seragam lapangan (PSL)
  • Kartu Tanda Anggota
  • Atribut
A. Pakaian seragam
Terdapat 2 macam pakaian seragam, yaitu:
  1. Pakaian seragam harian (PSH)
    1. Baju Abu - abu lengan panjang memakai lep pundak dan dua saku didada yang menggunakan tutup, dilengkapi atribut KSR PMI
    2. Celana panjang warna biru tua untuk pria
    3. Rok di bawah lutut warna biru tua untuk wanita, Untuk yang berbusana Muslim disesuaikan.
    4. Sepatu untuk pria dan wanita hitam

  2. Pakaian Seragam Lapangan (PSL)
    1. Kaos putih lengan panjang dengan badge KSR PMI di punggung
    2. Celana panjang warna biru tua
    3. Sepatu lapangan warna hitam
    4. Topi berwarna biru dongker dengan lambang PMI
B. Kartu Tanda Anggota KSR PMI
  1. Kartu Tanda Anggota (KTA) KSR PMI Perguruan Tinggi dikeluarkan oleh PMI Cabang setempat dengan masa berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang lagi
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) harus selalu dibawa oleh anggota yang masih berhak dan tidak dibenarkan dipergunakan untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik PMI
C. Atribut
  1. Jenis atribut/tanda pengenal KSR PMI:
    1. Badge KSR PMI Perguruan Tinggi menyesuaikan lambang / logo perguruan tinggi masing - masing dan lambang PMI, bertuliskan Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Perguruan Tinggi yang bersangkutan yang disablon atau dibordir
    2. Badge KSR PMI berbentuk bundar dengan lambing PMI ditengah bertuliskan Korps Sukarela Palang Merah Indonesia
    3. Tanda Korps Sukarela dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan Korps Sukarela (disablon / dibordir)
    4. Tanda tingkatan, dibuat dari kain berwarna merah berbentuk segitiga samakaki dengan tulisan A (untuk KSR Tingkat Dasar) atau B (KSR Tingkat Lanjut) warna hitam disablon atau dibordir
    5. Nama dada dibuat dari kain berwarna putih berbentuk persegi panjang dengan tulisan nama, contoh:E. Komalasari, berwarna hitam disablon atau dibordir.
    6. Tanda lokasi dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan lokasi Cabang setempat, misalnya: Cabang Jakarta Timur.
    7. Ikat pinggang, sabuk kain berwarna hitam dengan mata sabuk bertanda Lambang PMI
    8. Tali koor peluit berwarna biru tua
    9. Atribut tambahan berupa pin / lencana spesialisasi maupun tanda penghargaan dari PMI atau luar PMI.

  2. Ketentuan pemakaian atribut:
    1. Badge, dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan symbol KSR PMI
    2. Tanda lokasi PMI Cabang dihahit pada lengan baju kiri diatas badge KSR PMI
    3. Badge KSRR PMI Perguruan Tinggi dijahit pada lengan baju kanan
    4. Tanda Korps Sukarela dijahit pada lengan baju kanan diatas badge KSR PMI Perguruan Tinggi
    5. Tanda Tingkatan KSR "A" atau KSR "B" dijahit tepat pada saku kiri
    6. Nama dada dijahit pada lengan baju diatas saku kanan
    7. Topi dipakai pada waktu melakukan tugas sebagai pelengkap PSH maupun PSL
    8. Tali koor dipakai pada bahu sebelah kanan bagi Komandan / Pembina
    9. Atribut tambahan dipakai sesuai aturan yang berlaku bagi atribut tsb
    10. Untuk lencana dan tanda penghargaan digunakan pada baju atas sebelah saku kiri
D. Pemakaian pakaian seragam
  1. Pakaian seragam dengan atributnya hanya dibenarkan pada waktu menjalankan tugas - tugas Kepalangmerahan
  2. Pakaian seragam lapangan dipergunakan pada waktu menjalankan tugas - tugas operasi kemanusiaan di lapangan atau dalam keadaan lain apabila pimpinan menganggap perlu untuk menggunakan PSL
  3. Lencana/PIN dapat juga dipakai pada waktu - waktu biasa, sepanjang pemakaian itu tidak merugikan nama baik Korps atau PMI.

KEGIATAN

Kegiatan - kegiatan yang dilaksanakan KSR :
  1. Pada saat damai
    1. Donor darah sukarela
    2. Bakti sosial
    3. Pelatihan dan Pemberdayaan
    4. Penyebarluasan /Diseminasi Prinsip - prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan HPI melalui pamphlet, brosur dan lain - lain

  2. Pada saat Bencana
    1. Evakuasi Korban
    2. Pertolongan Pertama pada korban dan penampungan darurat
    3. Pelayanan Dapur Umum
    4. Tracing and Mailing Service
    5. Pelayanan Sosial dan Kesehatan, misalnya : pengadaan air bersih dan sanitasi
    6. Pendistribusian barang bantuan
    7. Dukungan Psikologis (Psychological support)

  3. Pada saat konflik
    1. Evakuasi Korban dan Penampungan Darurat
    2. Pelayanan Pertolongan Pertama
    3. Bantuan konseling pada Pengungsi yang mengalami Psikososial Traumatik

Sumber: Palang Merah Indonesia

0 comments:

Posting Komentar