Tenaga Sukarela (TSR) adalah anggota PMI yang direkrut
dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau
memiliki ketrampilan tertentu, misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan,
logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi,
guru, dsb dan bersedia menjadi relawan PMI.Kalangan profesional yang berminat
ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Kota/Kabupaten atau PMI
Provinsi setempat kemudian mengikutiorientasi kepalangmerahan, sebelum
dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka akan direkrut bilamana
PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan
spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan di lokasi operasi kemanusiaan
tersebut. Syarat menjadi Anggota TSR:
- Usia
minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
- Atas
kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota
PMI setempat
- Memiliki
keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan
kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal,
seperti kursus, dll
- Memiliki
kesanggupan secara fisik dan mental
- Bersedia
menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
- Bersedia
mengabdikan diri di PMI
- Bersediamengikuti
Orientasi Kepalangmerahan