This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

iklan

iklan

Kamis, 30 Maret 2023

Pemulihan Hubungan Keluarga

 

SEJARAH Restoring Family Link ( RFL ) / Pemulihan Hubungan Keluarga DALAM GERAKAN

Sejarah RFL dimulai sejak berlagsungnya perang Perancis dengan Prussia tahun 1870. Diawali dengan adanya seorang prajurit yang terluika di Basel, sebuah kota yang terletak diperbatasan Swiss. Seorang dokter yang merawat prajurit-prajurit yang terluka tersebut menemukan bahwa salah satu faktor utama penyebab lambannya proses penyembuhan prajurit adalah kekhawatiran mereka bahwa keluarga mereka tidak tahu apakah mereka sudah tewas atau tertangkap atau terluka. Semangat para prajurit tersebut diyakini akan bertambah secara signifikan jika meraka dapat menulis surat kepada keluarga. Kegiatan ini merupakan cikal bakal pelayanan RFL dalam Gerakan.
Dalam perjalannya, pelayan RFL jugasemakin diperkuat legalitasnya dalam keempat Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol Tambahannya yang pertama tahun 1977 yang membahas masalah perlindungan bagi orang-orang yang terkena dampak konflik bersenjata internasional. Yang dikategorikan adalh anggota angkatan bersenjata yang terluka atau sakit dalam perang di darat atau dilaut, anggota dinas militer dan tawanan perang.
Walaupun awal mulanya pelayanan RFL diberikan pada amasa konflik, namin melihat kebutuhan yang berbeda-bedadimasing-masing Perhimpunan Nasional menyebabkan selain dalam situasi konflik, pelayanan RFL juga berperan dalam situasi selain konflik, seperti bencana. Indonesia sebagai wilayah yang dikenal sebagai “laboratory of disaster” menyebabkan pelayanan RFL di PMI ditempatkan dibawahkoordinasi divisi Penanggulangan Bencana.


SEJARAH RFL DI PMI

PMI mulai mebuka pelayanan RFL pada tahun 1979 untuk para pengungsi perahu dari vietnam di Pulau Galang (Provinsi Kepulauan Riau). Pelaksanaannya berlangsung sampai 1992 dan didukung oleh ICRC. Setelah itu PMI memberikan pelayanan RFL semasa konflik, gangguan dalam negeri dan bencana seperti :

  1. Perang Teluk 1991 –1992 bekerjasama dengan perhimpunan BSM Arab Saudi mempertukarkan lebih dari 7000 RCM
  2. Konflik Timor Timur, sejak tahun 1975 RFL sudah aktif dalam penyampaian RCM. Hingga saat ini masih ada kerjasama antara PMI dan CVTL (Cruz Velmelha de Timor Leste/Palang Merah Timor leste), berupa pertukaran RCM di perbatasan antara Timor Leste dan Indonesia (NTT).
  3. Insiden Bom Bali 2002. Kegiatan tim RFLadalah membantu mengisi formulir data ante-mortem dari keluarga para korban untuk identifikasi jenazah (dilakukan kerjasama dengan tim forensik Indonesia dan Polisi Federal Australia)
  4. Musibah Tsunami yang meluluhlantakan Aceh dan Pulau Nias Desember 2004.Pelayanan RFL berupa saya selamat “I’am Alive” dan Saya mencari “I’m Looking For” berlangsung sampai akhir 2005
  5. Gempa Bumi Yogyakarta Mei 2006
  6. Banjir bandang di wasior, Papua Barat tahun 2010
  7. Meletusnya Gunung Merapi di jogyakarta dan Jawa Tengah 2010
  8. Gempa Bumi dan Tsunami di Mentawai


TUJUAN RFL

  1. Memulihkan kembali hubungan keluarga
  2. Mencegah perpisahan
  3. Memberikan kepastian mengenai nasib seseorang
  4. Menyatukan kelompok rentan dengan keluarga


KEGIATAN-KEGIATAN RFL YANG DIATUR OLEH KONVENSI JENEWA 1949 DAN PROTOKOL-PROTOKOL TAMBAHANNYA

  • Menyampaikan Berita Palang Merah ( RCM )
  • Mencari anggota keluarga yang hilang ( Tracing Request )
  • Menyatukan kembali anggota keluarga yang rentan ( Family Reunification )
  • Mendata, memproses dan menyampaikan  informasi yang diperlukan untuk identifikasi  ( unidentified dead body )

PMI juga memberikan bantuan dalam situasi normsl, bagi anak angkat yang mencari orangtua kandung mereka di Indonesia. Kondisi ini dilatar belakangi karena sejarah mas lalu, dimana pada masa perang antara Indonesia dengan Belanda, banyak anak-anak Indonesia yang diadopsi oleh keluarga dari Belanda. Ketika si anak dewasa, mereka ingin mengetahui keberadaan dari orang tua biologisnya. Kriteria ini masih menjadi bagian dari pelayanan RFL sampai saat ini.

Setelah lebih dari 26 tahun istilah TMS (Tracing and Mailing Service) digunakan sebagai wadah kegiatan pencarian, per tanggal 20 November 2006, bagian TMS merasa perlu mengganti nama menjadi RFL (restoring Family Links) atau Pemulihan Hubungan Keluarga.

Pada tahun 2006 RFL kembali menjadi bagian dari Divisi Penangulangan Bencana PMI, dan PMI membuat keputusan untuk membangun dan memperkuat kapasitas RFL nya agar mampu memberikan pelayanan RFL di semua PMI Provinsi dan PMI Kabupaten/Kota bilamana kebutuhan muncul

layanan Bencana

 


Undang – undang Nomor 24 Tahun 2007 mendefinisikan bencana adalah Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi bencana seperti dipaparkan di atas mengandung tiga aspek dasar, yaitu:

  • Terjadinya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard).
  • Peristiwa atau gangguan tersebut mengancam kehidupan, penghidupan, dan fungsi dari masyarakat.
  • Ancaman tersebut mengakibatkan korban dan melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan sumber daya mereka.

        

Jenis Bencana Pada Umumnya

      Setiap jenis bencana mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan masalah yang diakibatkannya dimana penetapannnya ditentukan oleh komponen penyebab bencana itu sendiri dan besarnya dampak yang ditimbulkan. Dengan memahami karakteristik setiap ancaman bencana, maka dapat diketahui perilaku ancaman tersebut sehingga dapat disusun langkah langkah penanganannya.

Jenis – jenis bencana

  • Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor
  • Bencana non  alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  • Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

 

Siklus Manajemen Bencana

Secara umum kegiatan manajemen bencana dapat dibagi dalam kedalam 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu:

  • Kegiatan prabencana yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini.
  • Kegiatan saat terjadi bencana yang mencakup kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, seperti kegiatan Search And Rescue, Bantuan Darurat, Pengungsian serta Pertolongan Pertama dan Evakuasi.
  • Kegiatan pasca bencana yang mencakup kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

 

Kegiatan pada tahap Pra Bencana

Kegiatan pada tahap pra bencana ini selama ini banyak dilupakan, padahal justru kegiatan pada tahap pra bencana ini sangatlah penting karena apa yang sudah dipersiapkan pada tahap ini merupakan modal dalam menghadapi bencana dan pasca bencana. Sedikit sekali pemerintah bersama masyarakat maupun swasta memikirkan tentang langkah-langkah atau kegiatan-kegiatan apa yang perlu dilakukan didalam menghadapi bencana atau bagaimana memperkecil dampak bencana.

Kegiatan saat Terjadi Bencana

Kegiatan saat terjadi bencana yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian, akan mendapatkan perhatian penuh baik dari pemerintah bersama swasta maupun masyarakatnya. Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu banyak pihak yang menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan tenaga, moril material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya merupakan sebuah keuntungan yang harus dikelola dengan baik.

Kegiatan pada tahap Pasca Bencana

Kegiatan pada tahap pasca bencana, terjadi proses perbaikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Pada tahap ini yang perlu diperhatikan adalah bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan harus memenuhi kaidah-kaidah kebencanaan serta tidak hanya melakukan rehabilitasi fisik, tetapi juga perlu rehabilitasi psikis yang terjadi seperti trauma. Dari uraian di atas, terlihat bahwa titik lemah dalam Siklus Manajemen Bencana adalah pada tahapan sebelum/pra bencana, sehingga hal inilah yang perlu diperbaiki untuk menghindari atau meminimalisasi dampak bencana yang terjadi.

Tim SATGANA PMI
PENDAHULUAN

SATGANA adalah singkatan dari Satuan Penanganan Bencana PMI yang dibentuk oleh Pengurus PMI di setiap Kabupaten / Kota khususnya di daerah rawan bencana, juga oleh beberapa Pengurus Daerah di Markas Daerah yang menganggap perlu adanya Satgana PMI Daerah bahkan di Markas Pusat telah mempunyai Satgana PMI Pusat.

Satgana PMI tersebut dilatih khusus dan berasal dari anggota KSR yang telah berpengalaman serta relawan yang mempunyai keahlian khusus seperti dokter, perawat, sanitarian dan sebagainya. Tim Satgana ini dibentuk untuk memberikan pertolongan dan bantuan dalam tanggap darurat penanganan bencana, dan diharapkan menjadi garda terdepan PMI dibantu oleh tenaga relawan lainnya antara lain KSR dan TSR PMI.

Satgana PMI telah dikenal oleh banyak pihak terutama para korban bencana di seluruh Indonesia, bahkan Satgana PMI ini sudah populer di negara lain, khususnya Palang Merah dan Bulan Sabit Merah negara lain dikarenakan mereka melihat peranan Satgana PMI di layar televisi khususnya pada saat terjadinya Bom Bali, Gempa dan Tsunami di Aceh serta Nias.

Sejak dibentuknya pada tahun 1998, Satgana diharapkan mampu melaksanakan pelayanan tanggap darurat bencana PMI sebagaimana visi PMI yakni Cepat, Tepat dan Terkoordinasi dapat terwujud. Satgana dibentuk berdasarkan Pengalaman relawan PMI dalam penanganan bencana beberapa tahun terakhir seperti gempa dan tsunami Aceh tahun 2004, banjir bandang Jember tahun 2005, gempa Yogyakarta tahun 2006, dan gempa di pesisir Barat Sumatera tahun 2007.

PENGERTIAN POKOK

  1. Satuan Penanganan Bencana Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disebut “Satgana PMI” adalah tim yang di mobilisasi untuk melaksanakan pelayanan tanggap darurat bencana.
  2. Pembinaan dan penugasan Satgana PMI dilakukan oleh PMI Cabang, PMI Daerah, dan PMI Pusat.
  3. Satgana PMI berasal dari anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR) PMI yang telah dilatih khusus untuk memenuhi kualifikasi.
  4. 1 (satu) tim Satgana PMI minimal berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
  5. PMI Cabang secara periodik melaksanakan kaderisasi serta rekrutmen baru KSR dan TSR, sehingga kebutuhan Satgana PMI dapat terpenuhi.
  6. Masa penugasan tim Satgana PMI adalah selama masa tanggap darurat bencana dan masa recovery sesuai dengan kebutuhan.

PETA RAWAN BENCANA

INFO PERINGATAN DINI

Layanan Mobil Ambulan



Sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan, PMI berkomitmen melaksanakan kegiatan di bidang sosial kemanusiaan dengan partisipasi masyarakat relawan sebagai kekuatan organisasi, dan mempunyai kemampuan menanggulangi penderita kecelakaan dan daruratkesehatan, serta membantu mengevakuasinya ke fasilitas kesehatan yang ada. PMI senantiasa mengembangkan kerjasama dengan mitra kerja, baik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti puskesmas, balai pengobatan, poliklinik, rumah sakit, maupun penyelenggara pelayanan ambulans lainnya. Pelayanan Ambulans adalah salah satu pelayanan kemanusiaan PMI.

Banyak PMI Cabang ingin memiliki fasilitas penunjang keselamatan itu sebagai bentuk pelayanan darurat di bidang kesehatan, jika penderita memerlukan transportasi segera untuk rujukan dari sekitar Markas PMI atau Pos Ambulans PMI, serta digunakan saat aktivitas penanggulangan bencana.

Tim Ambulans PMI, sesuai Standar dalam buku Panduan Pelayanan Ambulans PMI, memiliki kelengkapan persyaratan sertifikat Pertolongan Pertama (PP) minimal 40 jam dan mampu melakukan tindakan PP; berlatar belakang medis (untuk dokter, perawat, dan paramedis yang terdiri dari para relawan PMI); dan telah bergabung dengan PMI Cabang setempat minimal satu tahun serta memahami tentang kepalangmerahan. PMI berharap dengan pertolongan pertama dan evakuasi yang diberikan Pelayanan Ambulans ini kepada penderita untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada, resiko cedera parah hingga angka kematian dapat ditekan turun.

Kami hadir melayani masyarakat 24 jam. Hubungi kontak ambulance sekarang. pertolongan akan segera datang!


(021) 88960247

 

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang prosedur dan ketersidaan mobil ambulace, silahkan isi form pesan berikut ini.





Rabu, 29 Maret 2023

Layanan Ambulance



 

Sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan, PMI berkomitmen melaksanakan kegiatan di bidang sosial kemanusiaan dengan partisipasi masyarakat relawan sebagai kekuatan organisasi, dan mempunyai kemampuan menanggulangi penderita kecelakaan dan daruratkesehatan, serta membantu mengevakuasinya ke fasilitas kesehatan yang ada. PMI senantiasa mengembangkan kerjasama dengan mitra kerja, baik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti puskesmas, balai pengobatan, poliklinik, rumah sakit, maupun penyelenggara pelayanan ambulans lainnya. Pelayanan Ambulans adalah salah satu pelayanan kemanusiaan PMI.

 

Banyak PMI Cabang ingin memiliki fasilitas penunjang keselamatan itu sebagai bentuk pelayanan darurat di bidang kesehatan, jika penderita memerlukan transportasi segera untuk rujukan dari sekitar Markas PMI atau Pos Ambulans PMI, serta digunakan saat aktivitas penanggulangan bencana.

Tim Ambulans PMI, sesuai Standar dalam buku Panduan Pelayanan Ambulans PMI, memiliki kelengkapan persyaratan sertifikat Pertolongan Pertama (PP) minimal 40 jam dan mampu melakukan tindakan PP; berlatar belakang medis (untuk dokter, perawat, dan paramedis yang terdiri dari para relawan PMI); dan telah bergabung dengan PMI Cabang setempat minimal satu tahun serta memahami tentang kepalangmerahan. PMI berharap dengan pertolongan pertama dan evakuasi yang diberikan Pelayanan Ambulans ini kepada penderita untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada, resiko cedera parah hingga angka kematian dapat ditekan turun.

Waspada Pencurian dan Kebakaran Kerap Terjadi di Bulan Ramadan

 


PMI Kabupaten Grobogan mengimbauan kepada masyarakat Kabupaten Grobogan untuk lebih waspada selama Bulan Ramadan.

Pasalnya beberapa kejadian seperti pencurian hingga kebakaran kerap terjadi di Bulan Suci Ramadan lantaran kelalaian diri sendiri.

Salah satu yang terpenting perlu diingat selama bepergian menunaikan Salat Tarawih di masjid apabila hendak meninggalkan rumah harus memastikan bahwa rumah dalam keadaan terkunci.

"Yang pertama yang paling penting itu saat mau Tarawih itu pintu ditutup karena ini memang para pencuri, para penjahat itu dia beroperasinya bulan puasa ini. Pengalaman dari tahun ke tahunnya itu meningkat

"Mungkin pelaku butuh duit juga untuk bisa berlebaran dan berpuasa,"

Kemudian hal lain yang perlu diperhatikan adalah kejadian kebakaran termasuk paling sering terjadi di Bulan Ramadan.

"Kebakaran itu dia mau sahur atau mau buka puasa, Tarawih itu api tidak dimatikan sehingga ada kebakaran. Banyak kejadian kebakaran ditimbulkan di bulan puasa,"

"Yang pertama kejahatan itu di rumah ini, kejahatan selalu meningkat di bulan puasa dan kebakaran meningkat itu yang sampai saat ini biasa terjadi setiap tahun


PMI GROBOGAN MEMBANTU PERBAIKI TANGGUL JEBOL

 



Relawan PMI Kabupaten Grobogan membantu Pemerintah, memperkuat serta meninggikan tanggul Sungai Tuntang.

Hal tersebut imbas dari dampak limpasan air ke pemukiman warga yang mengakibatkan tujuh desa terdampak banjir.

Penguatan tanggul dilakukan dengan meletakkan karung plastik diisi tanah uruk. "Sejumlah lokasi tanggul Sungai Tuntang yang airnya melimpas ke pemukiman warga sudah kami tangani dengan menambahkan karung plastik berisi tanah uruk sehingga untuk sementara tujuh desa terdampak banjir mulai surut," kata Kasi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan Masrikan, Rabu (29/3/2023).

Lokasi tanggul sungai yang diperkuat yaitu di Desa Kinanding (Kecamatan Godong) dan Desa Mintreng, Kecamatan Agung, Kabupaten Demak. Tim BPBD saat ini menuju Desa Baturaden, Kecamatan Gubug karena dikabarkan airnya juga melimpas.

Dikhawatirkan limpasan tersebut membuat tanggul tidak kuat menahan gerusan air. Sebanyak tujuh desa yang dilanda banjir tersebut, yakni Desa Kedungjati, Klitikan, Deras, Kalimaro, Jumo, Wates (Kecamatan Kedungjati) serta Desa Penadaran (Kecamatan Gubug).

Banjir yang terjadi di Kecamatan Kedungjati dan Gubug disebabkan hujan dengan intensitas sedang dan luapan air dari hulu Sungai Tuntang.

Akses jalan dari arah Semarang menuju Grobogan pada hari ini juga tergenang banjir akibat air Sungai Tuntang melimpas, meskipun kendaraan masih bisa melintas. Sementara untuk tujuh desa yang terdampak banjir pada Selasa (28/3/2023) malam, saat ini sudah surut karena sudah langsung ditangani tim BPBD bersama sejumlah pihak terkait. 


Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (SIBAT)

 


Tim Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (SIBAT) adalah warga masyarakat yang menyatakan diri sebagai TSR atau relawan PMI yang bersedia mendarma baktikan waktu, tenaga dan pikiran untuk memotivasi, menggerakkan dan memobilisasi masyarakat di lingkungannya agar mampu melakukan upaya-upaya kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana dalam kegiatan KBBMPERTAMA dengan memobilisasi dan melibatkan partisipasi masyarakat secara penuh.

Mereka berasal dari desa/kelurahan mitra PMI setempat dan telah mendapatkan dukungan serta kepercayaan dari seluruh masyarakat, yang telah dididik dan dilatih dalam upaya kesiapsiagaan bencana dan tanggap darurat bencana.

Tim Sibat adalah milik masyarakat, berasal dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat. Kader tim Sibat tidak hanya berfungsi sebagai nara sumber dalam pendampingan dan pembinaan kegiatan KBBM-PERTAMA PMI di wilayahnya, namun diharapkan juga dapat memainkan peran sebagai sebagai fasilitator, motivator, dinamisator, akselerator dan motor penggerak dalam kegiatan-giatan kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana.

Fungsi dan peranan

Tim Sibat berfungsi dan berperan sebagai pendamping sekaligus sebagai penggerak, pembimbing, penyuluh dan motivator yang memobilisasi masyarakat dalam kegiatan/upayaupaya kesiapsiagaan bencana dan tanggap darurat bencana di masyarakat.

Keberadaan tim Sibat dimaksudkan pula untuk membantu Pengurus Cabang PMI dan KSR dalam membina, memobilisasi masyarakat, mengarahkan kegiatan, monitoring dan supervisi serta evaluasi kegiatan KBBM-PERTAMA yang telah dilaksanakan.  

Bagaimana menjadi anggota tim Sibat

Agar ia mampu menjalankan tugas dan perannya dengan baik, maka seorang kader l pendamping semestinya memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

  1. Berdomisili tetap di desa/kelurahan.
  2. Berusia 21 s.d 60 tahun.
  3. Berminat menjadi tim Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (tim Sibat).
  4. Minimal berpendidikan SD.
  5. Mampu berkomunikasi secara efektif dan mempunyai hubungan luas di masyarakat.
  6. Dapat bekerjasama dengan masyarakat, PMI dan institusi lain.
  7. Memiliki kompetensi dan ketrampilan manajemen kegiatan-kegiatan berbasis masyarakat.
  8. Berjiwa pemimpin, mempunyai integritas pribadi baik dan pengabdian tinggi.
  9. Diterima dan dipercaya oleh pamong atau tokoh masyarakat dan masyarakat luas.
  10. Tulus, ikhlas dan tanpa pamrih bekerja untuk masyarakat.

Siapa saja yang dapat menjadi anggota tim Sibat

Siapa saja dapat menjadi anggota tim Sibat asal memenuhi persyaratan. Tim Sibat dapat berasal l dari:

  1. Kader Posyandu/bidan desa/Polindes.
  2. Program Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
  4. Badan Perwakilan Desa (BPD).
  5. Karang Taruna.
  6. Tokoh agama.
  7. Tokoh masyarakat.
  8. Unsur-unsur lain yang ada di masyarakat setempat.

 

Tugas dan tanggung jawab umum tim Sibat

  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan kapasitas dan pengorganisasian masyarakat agar dapat mengambil inisiatif dan melakukan tindakan dalam meminimalkan dampak bencana yang terjadi di lingkungannya dengan menggunakan strategi dan pendekatan konsep KBBMPERTAMA.
  • Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, maka tim Sibat memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menggerakkan dan memobilisasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan KBBMPER l TAMA, antara lain:
  • Sosialisasi konsep KBBM-PERTAMA dan penyadaran masyarakat tentang tingkat bahaya, kerentanan dan risiko bencana dari rumah ke rumah atau dari keluarga ke keluarga maupun masyarakat luas dalam berbagai forum/kesempatan.
  • Bersama-sama dengan masyarakat melakukan pemetaan desa tentang tingkat l kerentanan/kerawanan, maupun pemetaan sumber daya.
  • Memberikan pelatihan/penyuluhan kepada masyarakat di lingkungannya tentang upayaupaya kesiapsiagaan bencana dan tanggap darurat bencana maupun sistem p e ri n g a t a n l dini dan upaya-upaya mitigasi.
  • Memobilisasi masyarakat dalam mengimplementasikan rencana kegiatan. Membantu aparat desa, LPM, maupun BPD dalam merumuskan Rencana Pengendalian dan Operasional Kesiapsiagaan Bencana melalui Pencegahan, Mitigasi dan Kesiapsiagaan l maupun upaya-upaya Tanggap Darurat Bencana.
  • Mengorganisir pelatihan/simulasi/gladi bagi masyarakat sehingga masyarakat menjadi familiar/terbiasa dan mampu melaksanakan langkah-langkah evakuasi dan upaya-upaya penyelamatan dan pengamanan diri saat bencana riil terjadi.
  • Membantu merumuskan cara-cara menjaga keberlangsungan (sustainability) kegiatan melalui fund raising, penyadaran sosial dll.
  • Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi, monitoring, evaluasi dan sustainability (keberlangsungan) kegiatan KBBMl PERTAMA.
  • Mengorganisir masyarakat dalam melaksanakan berbagai program terkait seperti Program Kesehatan berbasis masyarakat (Community Based Health), Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (CBFA), Perlindungan Lingkungan Hidup, PHC (Perawatan keluarga) dll.
  • Mengorganisir pelatihan/simulasi/gladi bagi masyarakat sehingga masyarakat menjadi familiar/terbiasa dan mampu melaksanakan langkah-langkah evakuasi dan upaya-upaya l penyelamatan dan pengamanan diri saat bencana riil terjadi.
  • Membantu merumuskan cara-cara menjaga keberlangsungan (sustainability) kegiatan l melalui fund raising, penyadaran sosial dll.
  • Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi, monitoring, evaluasi dan sustainability (keberlangsungan) kegiatan KBBMl PERTAMA.
  • Mengorganisir masyarakat dalam melaksanakan berbagai program terkait seperti Program Kesehatan berbasis masyarakat (Community Based Health/CBH), Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (Community Based First Aid/CBFA), Perlindungan Lingkungan Hidup, Primary Health Care/PHC (Perawatan keluarga) dll

Tenaga Sukarela – TSR


 

Tenaga Sukarela – TSR

Tenaga Sukarela (TSR) adalah anggota PMI yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu, misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dsb dan bersedia menjadi relawan PMI.

Kalangan profesional yang berminat ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Kota/Kabupaten atau PMI Provinsi setempat kemudian mengikuti orientasi kepalangmerahan, sebelum dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka akan direkrut bilamana PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan di lokasi operasi kemanusiaan tersebut.

Menjadi Anggota TSR:

  • Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
  • Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat
  • Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus, dll
  • Memiliki kesanggupan secara fisik dan mental
  • Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
  • Bersedia mengabdikan diri di PMI
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan

Persyaratan Bagi WNA:

  • WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
  • Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri
  • Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI

Pentingnya Korps Sukarela (KSR)

 


Korps Sukarela – KSR

Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR.

Anda dapat mendaftarkan diri ke Kantor PMI Kota/Kabupaten setempat dan bergabung menjadi KSR Unit Markas Kota/Kabupaten. Bila Anda seorang mahasiswa suatu perguruan tinggi, anda dapat menghubungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menangani kepalangmerahan.

Anda dapat bergabung menjadi anggota KSR setelah melewati pendidikan dasar di PMI Kota/Kabupaten maupun UKM KSR-PMI di Perguruan Tinggi.

Syarat Menjadi Anggota KSR:

  • WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
  • Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan
  • Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku

Setelah rekrutmen, Anda akan mengikuti pelatihan tingkat dasar KSR, sebelum menginjak tingkat lanjutan dan spesiailisasi yang diselenggarakan oleh Markas Kota/Kabupaten. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti pelatihan lanjutan di PMI Kota/Kabupaten untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.

Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi anggota “Satgana” (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan KSR
:

  • Donor darah sukarela
  • Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflik
  • Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, ReStoring Family Link (RFL) untuk korban bencana
  • Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)
  • Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba
  • Ketrampilan hidup
  • Temu Karya KSR
Perguruan Tinggi merupakan pusat pendidikan, pengembangan dan penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian yang pelaksanaan kegiatannya berdarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni: mendalami ilmu pengetahuan, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai sumber daya manusia yang sangat potensial dan strategis, mahasiswa dituntut untuk lebih peka dan berperan aktif dalam menghadapi berbagai keseimbangan di sekitarnya.

Manusia adalah makhluk sosial, dengan demikian mahasiswa sebagai manusia tidak dapat hidup seorang diri, mahasiswa berada dalam kelompok yang disebut masyarakat.
Adalah suatu kenyataan bahwa setiap anggota dalam suatu masyarakat tidak berada dalam situasi atau keadaan yang sama, sering situasi terjadi bukan atas dasar keinginan sendiri. Oleh karena itu menjadi kewajiban anggota masyarakat yang lain untuk membantu sesama mereka yang tidak sedang berada dalam keadaan yang menguntungkan.

Dalam rangka membina rasa kesetiakawanan sosial ini perguruan tinggi membentuk unit organisasi Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR-PMI). Wadah ini dimaksud untuk menyiapkan tenaga kepalangmerahan yang berada dalam keadaan siaga. Dengan rasa senang dan tulus ikhlas setiap saat menyediakan diri untuk memberi bantuan dan pertolongan sesuai dengan kemampuannya bagi sesama umat yang memerlukan.

KSR merupakan ujung tombak PMI di lapangan. KSR PMI adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi - pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI, yang telah memperoleh latihan khusus tentang KSR.

Seorang anggota KSR harus selalu sadar untuk mengabdi bagi tugas kemanusiaan dalam mewujudkan peranan PMI dengan melakukan berbagai upaya agar dapat menyelesaikan tugas dengan sempurna.

Pembentukan anggota KSR dilakukan melalui pendidikan agar dapat memperoleh kemampuan yang dipersyaratkan dalam tugas - tugas kemanusiaan.

Calon anggota KSR yang belum pernah mengikuti aktivitas Kepalangmerahan diwajibkan untuk melalui tahap orientasi.
Lama orientasi kurang lebih 2 - 4 minggu dengan tujuan pengenalan Kepalangmerahan.


Organisasi

1. Struktur Organisasi

Struktur organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan Unit:
  1. Regu terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu
  2. Kelompok terdiri dari 2 s/d 4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok
  3. Unit terdiri dari minimal 2 kelompok
  4. Pembagian tugas dalam regu tergantung sasaran operasional
  5. Regu, kelompok dan Unit dapat terbentuk pada:
    1. Lingkungan Markas Cabang
    2. Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
    3. Lingkungan Satuan Kerja (Kantor, Pabrik dll)
    4. Lingkungan Masyarakat Umum
2. Mekanisme Organisasi
  1. Kepala Seksi Diklat PMI Cabang setempat secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang dalam membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya untuk tugas dan kewajiban sbb:
    1. Membuat peraturan tata tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan - ketentuan yang telah digariskan oleh Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pengurus Cabang setempat
    2. Merencanakan kegiatan rutin bagi Unit, Kelompok, Regu dan anggota KSR
    3. Memilih diantara anggota KSR yang baru dilantik yang akan ditunjuk sebagai tenaga - tenaga Pimpinan, yang nama - namanya diteruskan kepada Pengurus Cabang untuk mendapat persetujuan
    4. Memimpin seluruh kegiatan seksi Diklat/KSR termasuk bidang keuangan dan perlengkapan KSR PMI
    5. Bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang
  2. Komandan Unit KSR PMI
    1. Merencanakan dan menentukan penempatan anggota dan formasi Kelompok, Regu
    2. Bertanggung jawab atas tata tertib dan disiplin seluruh anggota
    3. Memimpin pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada seluruh anggota
    4. Merencanakan Pendidikan dan Pelatihan ulang maupun penyempurnaan secara terus menerusl
    5. Bertanggung jawab kepada Pembina KSR PMI setempat
    6. Memberi saran dan pendapat kepada Pengurus PMI Cabang demi kemajuan KSR PMI
  3. Kepala Kelompok KSR PMI
    Tugas dan Kewajiban adalah
    1. Kepala Kelompok KSR PMI berkewajiban meneruskan dan melaksanakan perintah dari Komandan Unit kepada para anggota Kelompok.Regu, melalui Kepala Regu
    2. Secara langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas - tugas yang diberikan dan dibebankan kepada anggota Regunya masing - masing
  4. Kepala Regu KSR PMI
    Tugas dan Kewajiban adalah:
    1. Kepala Regu KSR PMI berkewajiban meneruskan perintah dari Kepala Kelompok/Komandan Unit kepada para anggota Regu
    2. Secara langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas - tugas yang diberikan dan dibebankan kepada anggota kelompok dan Regunya masing - masing
3. Ketentuan lain
  1. Setiap unit KSR PMI memiliki tanggung jawab di dalam pembinaan dan pengembangan kemampuan unitnya
  2. Antara unit satu dengan unit lainnya mempunyai kedudukan sederajat dengan jalur hubungan kerjasama/koordinatif
  3. Dalam hal tugas Kepalangmerahan, setiap Unit KSR PMI merupakan Sub Organisasi Kepengurusan PMI Cabang

Tugas
Tugas KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan dalam Kesatuan atau Unit yang terorganisasi.

Hak
  1. Setiap anggota KSR PMI berhak mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam Perhimpunan PMI, baik di dalam Kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional
  2. Setiap anggota KSR PMI berhak memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan
  3. Setiap anggota KSR PMI berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
  4. Setiap anggota KSR PMI berhak memperoleh tanda penghargaan / tanda kehormatan dari perhimpunan PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Internasional sesuai dengan ketentuan
  5. Setiap anggota KSR PMI berhak memberikan saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI
Kewajiban
  1. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas unit dan kesatuannya
  2. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga kesiap siagaan dengan mengikuti:
    1. Kegiatan pembinaan perhimpunan
    2. Kegiatan pendidikan dan pelatihan
    3. Kegiatan 'gladi'
    4. Kegiatan operasional

KEANGGOTAAN

Untuk menjadi anggota KSR haruslah melalui beberapa tahapan:
  1. Syarat Keanggotaan
    Syarat menjadi anggota KSR PMI adalah sebagai berikut:
    1. WNI dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Setia kepada Pancasila dan UUD 45
    3. Umur minimal 20 tahun dan pendidikan serendah - rendahnya tamat SMP atau sederajat
    4. Berkelakuan baik
    5. Sehat jasmani dan rohani
    6. Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR PMI
    7. Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan KSR PMI
    8. Bersedia menjalankan tugas Kepalangmerahan dan mentaati peraturan yang berlaku
    Setelah rekrutmen, Anda akan mengikuti Pelatihan tingkat Dasar KSR, sebelum menginjak tingkat Lanjutan dan Spesialisasi yang diselenggarakan oleh Markas Cabang. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti Pelatihan lanjutan di Cabang untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.

    Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi Anggota "Satgana" (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana).

  2. Pengesahan anggota
    1. Pengesahan keanggotaan dilaksanakan dengan upacara pelantikan
    2. Pelantikan anggota KSR PMI dilakukan oleh Pengurus PMI
    3. Cabang atau Pembina KSR PMI setempat

  3. Keanggotaan KSR PMI akan berakhir karena:
    1. Meninggal dunia
    2. Minta berhenti
    3. Diberhentikan

KELENGKAPAN ANGGOTA

Yang dimaksud dengan kelengkapan Anggota adalah:
  • Pakaian seragam
    - Pakaian seragam harian (PSH)
    - Pakaian seragam lapangan (PSL)
  • Kartu Tanda Anggota
  • Atribut
A. Pakaian seragam
Terdapat 2 macam pakaian seragam, yaitu:
  1. Pakaian seragam harian (PSH)
    1. Baju Abu - abu lengan panjang memakai lep pundak dan dua saku didada yang menggunakan tutup, dilengkapi atribut KSR PMI
    2. Celana panjang warna biru tua untuk pria
    3. Rok di bawah lutut warna biru tua untuk wanita, Untuk yang berbusana Muslim disesuaikan.
    4. Sepatu untuk pria dan wanita hitam

  2. Pakaian Seragam Lapangan (PSL)
    1. Kaos putih lengan panjang dengan badge KSR PMI di punggung
    2. Celana panjang warna biru tua
    3. Sepatu lapangan warna hitam
    4. Topi berwarna biru dongker dengan lambang PMI
B. Kartu Tanda Anggota KSR PMI
  1. Kartu Tanda Anggota (KTA) KSR PMI Perguruan Tinggi dikeluarkan oleh PMI Cabang setempat dengan masa berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang lagi
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) harus selalu dibawa oleh anggota yang masih berhak dan tidak dibenarkan dipergunakan untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik PMI
C. Atribut
  1. Jenis atribut/tanda pengenal KSR PMI:
    1. Badge KSR PMI Perguruan Tinggi menyesuaikan lambang / logo perguruan tinggi masing - masing dan lambang PMI, bertuliskan Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Perguruan Tinggi yang bersangkutan yang disablon atau dibordir
    2. Badge KSR PMI berbentuk bundar dengan lambing PMI ditengah bertuliskan Korps Sukarela Palang Merah Indonesia
    3. Tanda Korps Sukarela dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan Korps Sukarela (disablon / dibordir)
    4. Tanda tingkatan, dibuat dari kain berwarna merah berbentuk segitiga samakaki dengan tulisan A (untuk KSR Tingkat Dasar) atau B (KSR Tingkat Lanjut) warna hitam disablon atau dibordir
    5. Nama dada dibuat dari kain berwarna putih berbentuk persegi panjang dengan tulisan nama, contoh:E. Komalasari, berwarna hitam disablon atau dibordir.
    6. Tanda lokasi dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan lokasi Cabang setempat, misalnya: Cabang Jakarta Timur.
    7. Ikat pinggang, sabuk kain berwarna hitam dengan mata sabuk bertanda Lambang PMI
    8. Tali koor peluit berwarna biru tua
    9. Atribut tambahan berupa pin / lencana spesialisasi maupun tanda penghargaan dari PMI atau luar PMI.

  2. Ketentuan pemakaian atribut:
    1. Badge, dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan symbol KSR PMI
    2. Tanda lokasi PMI Cabang dihahit pada lengan baju kiri diatas badge KSR PMI
    3. Badge KSRR PMI Perguruan Tinggi dijahit pada lengan baju kanan
    4. Tanda Korps Sukarela dijahit pada lengan baju kanan diatas badge KSR PMI Perguruan Tinggi
    5. Tanda Tingkatan KSR "A" atau KSR "B" dijahit tepat pada saku kiri
    6. Nama dada dijahit pada lengan baju diatas saku kanan
    7. Topi dipakai pada waktu melakukan tugas sebagai pelengkap PSH maupun PSL
    8. Tali koor dipakai pada bahu sebelah kanan bagi Komandan / Pembina
    9. Atribut tambahan dipakai sesuai aturan yang berlaku bagi atribut tsb
    10. Untuk lencana dan tanda penghargaan digunakan pada baju atas sebelah saku kiri
D. Pemakaian pakaian seragam
  1. Pakaian seragam dengan atributnya hanya dibenarkan pada waktu menjalankan tugas - tugas Kepalangmerahan
  2. Pakaian seragam lapangan dipergunakan pada waktu menjalankan tugas - tugas operasi kemanusiaan di lapangan atau dalam keadaan lain apabila pimpinan menganggap perlu untuk menggunakan PSL
  3. Lencana/PIN dapat juga dipakai pada waktu - waktu biasa, sepanjang pemakaian itu tidak merugikan nama baik Korps atau PMI.

KEGIATAN

Kegiatan - kegiatan yang dilaksanakan KSR :
  1. Pada saat damai
    1. Donor darah sukarela
    2. Bakti sosial
    3. Pelatihan dan Pemberdayaan
    4. Penyebarluasan /Diseminasi Prinsip - prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan HPI melalui pamphlet, brosur dan lain - lain

  2. Pada saat Bencana
    1. Evakuasi Korban
    2. Pertolongan Pertama pada korban dan penampungan darurat
    3. Pelayanan Dapur Umum
    4. Tracing and Mailing Service
    5. Pelayanan Sosial dan Kesehatan, misalnya : pengadaan air bersih dan sanitasi
    6. Pendistribusian barang bantuan
    7. Dukungan Psikologis (Psychological support)

  3. Pada saat konflik
    1. Evakuasi Korban dan Penampungan Darurat
    2. Pelayanan Pertolongan Pertama
    3. Bantuan konseling pada Pengungsi yang mengalami Psikososial Traumatik

Sumber: Palang Merah Indonesia