Apa itu Relawan?
Jika membaca atau mendengar kata relawan, hal pertama
yang terlintas dalam benak sebagian besar kita mungkin adalah orang-orang yang
membantu saat terjadinya bencana, seperti evakuasi korban ataupun membantu
kebutuhan dasar mereka saat di barak penampungan, tapi apakah relawan hanya
hadir sebatas momen bencana saja? Jikapun definisinya lebih luas dari itu,
penjelasan apa yang sebenarnya bisa digunakan untuk mengurai tuntas makna dari
relawan?
Saya pernah bertanya ke beberapa teman tentang
pengertian relawan menurut mereka, beberapa dari mereka mengatakan “oh, yang
bantuin di bencana alam itu ya?, yang biasanya bantu di posko banjir kan itu
relawan”. Lalu, ada juga teman yang mengatakan “Aku bukan relawan, relawan kan
yang bantu pas ada bencana, kalau aku volunteer yang mengajar anak-anak
jalanan.” Yap, kata ‘relawan’ memang identik dengan mereka yang siap
ditempatkan di lokasi bencana. Sedangkan volunteer mengacu pada mereka yang melakukan
kegiatan sukarela seperti mengajar anak jalanan, menjadi panitia kegiatan bakti
sosial, kegiatan yang terdengar ‘ringan’ dibandingkan mereka yang membantu saat
terjadi bencana. Padahal, dua kata tersebut yakni relawan dan volunteer adalah
sama, hanya penggunaan dalam bahasa sehari-hari yang berbeda.
Pengertian Relawan
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, relawan sepadan dengan
kata sukarelawan yang artinya adalah orang yang melakukan sesuatu dengan
sukarela (tidak karena diwajibkan atau dipaksakan).
Akan tetapi, sesederhanakah itu pengertian relawan?
Karena dengan berpegang pada definisi yang itu saja, berarti kalau kita rela
melakukan sesuatu dengan sukarela untuk si dia yang tercinta, otomatis kita
adalah relawan—mungkin akan lebih aduhai lagi bila ditambah gelarnya menjadi
relawan cinta, pejuang kasih sayang, hehe.
Untuk itu, agar tidak terjadi penyempitan makna
seperti contoh aduhai di atas, baiknya kita memperkaya makna dengan merujuk
pada sumber lain.
Bila kita membuka kamus Oxford, definisi relawan (volunteer)
juga hampir serupa dengan kamus Indonesia. Terdapat dua pengertian mengenai
kata relawan, yakni
A person who freely offers to take part in an
enterprise or undertake a task.
A person who works for an organization without being paid.
Pengertian pertama sejalan dengan pengertian menurut kamus Indonesia.
Pengertian kedua menjelaskan bahwa relawan bekerja tanpa melibatkan transaksi
uang juga.
Dalam kamus Merriam Webster, pengertian relawan dibagi
menjadi dua bagian, definisi sederhana dan lengkap. Definisi sederhana relawan
menurut kamus ini, hampir sama dengan dua kamus sebelumnya, tapi diperkaya
dengan definisi sebagai orang yang bergabung dengan kemiliteran tanpa paksaan
(kemungkinan semacam wajib militer). Berikut kutipan lengkapnya.
A person who chooses to join the military
A person who does work without getting paid to do it
Definisi lengkapnyalah yang menjelaskan lebih rinci
ketimbang beberapa definisi sebelumnya.
A person who voluntarily undertakes or expresses a
willingness to undertake a service as a: a). one who enters into military
voluntarily; b). one who renders a service or takes part in a transaction while
having no legal concern or interest of property without giving valuable
consideration.
Dengan demikian, secara bahasa, relawan memang orang
yang bekerja sukarela membantu dalam pelayanan atau organisasi tertentu tanpa
menginginkan atau melibatkan uang sebagai imbalan atas kerjanya.
Relawan itu dibayar nggak sih?
Dalam Volunteering England Information Sheet, terdapat
kutipan pengertian aktivitas kerelawanan yang merujuk pada buku The Compact
Code of Good Practice on Volunteering yang terbit pada tahun 2005.
“…an activity that involves spending time, unpaid,
doing something that aims to benefit the environment or individuals or groups
other than (or in addition to) close relatives”.
Merujuk pengertian di atas, artinya seseorang disebut
relawan jika telah menyediakan waktunya, tanpa dibayar, untuk melakukan sesuatu
yang dapat berkontribusi positif bagi lingkungan, orang lain, atau suatu
kelompok, yang notabene bukan semata orang terdekat sang relawan saja.
Ini berarti hal yang mendorong kerja kerelawanannya
bukanlah kedekatan batin dengan pihak penerima ‘bantuan’-nya saja, tetapi ada
motivasi lain yang mendorongnya, dan itu bukanlah uang. Sama sekali bukan uang.
Memang benar ada beberapa organisasi yang memberikan
sejumlah uang para relawannya, tetapi biasanya sekedar untuk menutupi biaya
akomodasi yang telah dikeluarkan relawan atau berupa sistem reimbursement. Akan
tetapi, perlu diingat juga ada atau tidak adanya uang untuk aktivitas
kerelawanannya itu tidak akan sama sekali memengaruhi kerja sang relawan.
Jadi, dapat disimpulkan seseorang bisa disebut relawan
jika:
Melakukan sesuatu hal dengan sukarela
Mengorbankan waktu dan tenaga
Aktivitas tersebut memberikan keuntungan positif bagi
lingkungan atau organisasi yang dibantunya
Tidak atas dasar motivasi atau mengharapkan imbalan
uang.
Nah, membaca penjelasan di atas, apakah kamu sudah siap #JadiRelawan?
Indorelawan sangat senang karena sejak website indorelawan.org diluncurkan
sudah ada lebih dari 28.000 individu yang berminat untuk #JadiRelawan! Kami
yakin, jauh dalam lubuk hatimu yang paling dalam, kamu sangat ingin menjadi
relawan. Lantas, tunggu apa lagi? Baca 3 tanda kamu sudah siap #JadiRelawan
supaya niat kamu siap menjadi aksi baik!
Sebagai sumber daya manusia yang sangat potensial dan
strategis, mahasiswa dituntut untuk lebih peka dan berperan aktif dalam
menghadapi berbagai keseimbangan di sekitarnya.
Manusia adalah makhluk sosial, dengan demikian mahasiswa sebagai manusia tidak
dapat hidup seorang diri, mahasiswa berada dalam kelompok yang disebut
masyarakat.
Adalah suatu kenyataan bahwa setiap anggota dalam suatu masyarakat tidak berada
dalam situasi atau keadaan yang sama, sering situasi terjadi bukan atas dasar
keinginan sendiri. Oleh karena itu menjadi kewajiban anggota masyarakat yang
lain untuk membantu sesama mereka yang tidak sedang berada dalam keadaan yang
menguntungkan.
Dalam rangka membina rasa kesetiakawanan sosial ini
perguruan tinggi membentuk unit organisasi Korps Sukarela Palang Merah
Indonesia (KSR-PMI). Wadah ini dimaksud untuk menyiapkan tenaga kepalangmerahan
yang berada dalam keadaan siaga. Dengan rasa senang dan tulus ikhlas setiap
saat menyediakan diri untuk memberi bantuan dan pertolongan sesuai dengan
kemampuannya bagi sesama umat yang memerlukan.
KSR merupakan ujung tombak PMI di lapangan. KSR PMI adalah kesatuan atau unit
di dalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi - pribadi anggota biasa
perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI, yang telah memperoleh
latihan khusus tentang KSR.
Seorang anggota KSR harus selalu sadar untuk mengabdi
bagi tugas kemanusiaan dalam mewujudkan peranan PMI dengan melakukan berbagai
upaya agar dapat menyelesaikan tugas dengan sempurna.
Pembentukan anggota KSR dilakukan melalui pendidikan
agar dapat memperoleh kemampuan yang dipersyaratkan dalam tugas - tugas
kemanusiaan.
Calon anggota KSR yang belum pernah mengikuti
aktivitas Kepalangmerahan diwajibkan untuk melalui tahap orientasi.
Lama orientasi kurang lebih 2 - 4 minggu dengan tujuan pengenalan
Kepalangmerahan.
Organisasi
1. Struktur Organisasi
a) Struktur organisasi KSR PMI terdiri dari
Regu, Kelompok dan Unit
b) Regu terdiri dari minimal 4 orang,
maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu
c) Kelompok terdiri dari 2 s/d 4 Regu yang
dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok
d) Unit terdiri dari minimal 2 kelompok
e) Pembagian tugas dalam regu tergantung
sasaran operasional
f) Regu, kelompok dan Unit dapat terbentuk
pada:
1. Lingkungan Markas Cabang
2. Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga
Pendidikan
3. Lingkungan Satuan Kerja (Kantor, Pabrik
dll)
4. Lingkungan Masyarakat Umum
2. Mekanisme Organisasi
A. Kepala Seksi Diklat PMI/ Staf SDM dan
Relawan setempat secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang dalam membina
Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya untuk tugas dan kewajiban sbb:
1.
Membuat
peraturan tata tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan - ketentuan yang telah
digariskan oleh Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan Pengurus Cabang setempat
2.
Merencanakan
kegiatan rutin bagi Unit, Kelompok, Regu dan anggota KSR
3.
Memilih
diantara anggota KSR yang baru dilantik yang akan ditunjuk sebagai tenaga -
tenaga Pimpinan, yang nama - namanya diteruskan kepada Pengurus Cabang untuk
mendapat persetujuan
4.
Memimpin
seluruh kegiatan seksi Diklat/KSR termasuk bidang keuangan dan perlengkapan KSR
PMI
5.
Bertanggung
jawab dan memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang
B. Komandan Unit KSR PMI
1.
Merencanakan
dan menentukan penempatan anggota dan formasi Kelompok, Regu
2.
Bertanggung
jawab atas tata tertib dan disiplin seluruh anggota
3.
Memimpin
pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada seluruh anggota
4.
Merencanakan
Pendidikan dan Pelatihan ulang maupun penyempurnaan secara terus menerusl
5.
Bertanggung
jawab kepada Pembina KSR PMI setempat
6.
Memberi
saran dan pendapat kepada Pengurus PMI Cabang demi kemajuan KSR PMI
a. Kepala Kelompok KSR PMI
Tugas
dan Kewajiban adalah
1. Kepala Kelompok KSR PMI berkewajiban
meneruskan dan melaksanakan perintah dari Komandan Unit kepada para anggota
Kelompok.Regu, melalui Kepala Regu
2. Secara langsung bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas - tugas yang diberikan dan dibebankan kepada anggota Regunya
masing - masing
b. Kepala Regu KSR PMI
Tugas
dan Kewajiban adalah:
1. Kepala Regu KSR PMI berkewajiban
meneruskan perintah dari Kepala Kelompok/Komandan Unit kepada para anggota Regu
2. Secara langsung bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas - tugas yang diberikan dan dibebankan kepada anggota kelompok
dan Regunya masing - masing
3. Ketentuan lain
a. Setiap unit KSR PMI memiliki tanggung
jawab di dalam pembinaan dan pengembangan kemampuan unitnya
b. Antara unit satu dengan unit lainnya
mempunyai kedudukan sederajat dengan jalur hubungan kerjasama/koordinatif
c. Dalam hal tugas Kepalangmerahan, setiap
Unit KSR PMI merupakan Sub Organisasi Kepengurusan PMI Cabang
Tugas
Tugas KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan dalam Kesatuan atau
Unit yang terorganisasi.
Hak
a. Setiap anggota KSR PMI berhak
mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam Perhimpunan PMI, baik
di dalam Kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional
b. Setiap anggota KSR PMI berhak memperoleh
kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan
c. Setiap anggota KSR PMI berhak
menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
d. Setiap anggota KSR PMI berhak memperoleh
tanda penghargaan / tanda kehormatan dari perhimpunan PMI, dari pemerintah
maupun dari lembaga Internasional sesuai dengan ketentuan
e. Setiap anggota KSR PMI berhak memberikan
saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI
Kewajiban
a. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan
meningkatkan kualitas unit dan kesatuannya
b. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga
kesiap siagaan dengan mengikuti:
1. Kegiatan pembinaan perhimpunan
2. Kegiatan pendidikan dan pelatihan
3. Kegiatan 'gladi'
4. Kegiatan operasional
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota KSR haruslah melalui beberapa tahapan:
A. Syarat Keanggotaan
Syarat
menjadi anggota KSR PMI adalah sebagai berikut:
1. WNI dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 45
3. Umur minimal 20 tahun dan pendidikan
serendah - rendahnya tamat SMP atau sederajat
4. Berkelakuan baik
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Atas kesadaran sendiri dan sukarela
bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR PMI
7. Bersedia mengikuti pendidikan dan
pelatihan KSR PMI
8. Bersedia menjalankan tugas
Kepalangmerahan dan mentaati peraturan yang berlaku
Setelah rekrutmen, Anda akan mengikuti Pelatihan
tingkat Dasar KSR, sebelum menginjak tingkat Lanjutan dan Spesialisasi yang
diselenggarakan oleh Markas Cabang. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan,
setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti Pelatihan lanjutan di
Cabang untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.
Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada
KSR yang siap menjadi Anggota "Satgana" (Satuan Siaga Penanggulangan
Bencana).
B. Pengesahan anggota
1. Pengesahan keanggotaan dilaksanakan
dengan upacara pelantikan
2. Pelantikan anggota KSR PMI dilakukan
oleh Pengurus PMI
3. Cabang atau Pembina KSR PMI setempat
C. Keanggotaan KSR PMI akan berakhir
karena:
1. Meninggal dunia
2. Minta berhenti
3. Diberhentikan
KELENGKAPAN ANGGOTA
Yang dimaksud dengan kelengkapan Anggota adalah:
- Pakaian seragam
- Pakaian
seragam harian (PSH)
- Pakaian
seragam lapangan (PSL)
- Kartu
Tanda Anggota
- Atribut
A. Pakaian seragam
Terdapat 2 macam pakaian seragam, yaitu:
1. Pakaian seragam harian (PSH)
a. Baju Abu - abu lengan panjang memakai
lep pundak dan dua saku didada yang menggunakan tutup, dilengkapi atribut KSR
PMI
b. Celana panjang warna biru tua untuk pria
c. Rok di bawah lutut warna biru tua untuk
wanita, Untuk yang berbusana Muslim disesuaikan.
d. Sepatu untuk pria dan wanita hitam
2. Pakaian Seragam Lapangan (PSL)
a. Kaos putih lengan panjang dengan badge
KSR PMI di punggung
b. Celana panjang warna biru tua
c. Sepatu lapangan warna hitam
d. Topi berwarna biru dongker dengan
lambang PMI
B. Kartu Tanda Anggota KSR PMI
1. Kartu Tanda Anggota (KTA) KSR PMI
Perguruan Tinggi dikeluarkan oleh PMI Cabang setempat dengan masa berlaku 2
tahun dan dapat diperpanjang lagi
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) harus selalu
dibawa oleh anggota yang masih berhak dan tidak dibenarkan dipergunakan untuk
melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik PMI
C. Atribut
1. Jenis atribut/tanda pengenal KSR PMI:
a. Badge KSR PMI Perguruan Tinggi
menyesuaikan lambang / logo perguruan tinggi masing - masing dan lambang PMI,
bertuliskan Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Perguruan Tinggi yang
bersangkutan yang disablon atau dibordir
b. Badge KSR PMI berbentuk bundar dengan
lambing PMI ditengah bertuliskan Korps Sukarela Palang Merah Indonesia
c. Tanda Korps Sukarela dibuat dari kain
warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan Korps Sukarela (disablon /
dibordir)
d. Tanda tingkatan, dibuat dari kain
berwarna merah berbentuk segitiga samakaki dengan tulisan A (untuk KSR Tingkat
Dasar) atau B (KSR Tingkat Lanjut) warna hitam disablon atau dibordir
e. Nama dada dibuat dari kain berwarna
putih berbentuk persegi panjang dengan tulisan nama, contoh:E. Komalasari,
berwarna hitam disablon atau dibordir.
f.
Tanda
lokasi dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan lokasi
Cabang setempat, misalnya: Cabang Jakarta Timur.
g. Ikat pinggang, sabuk kain berwarna hitam
dengan mata sabuk bertanda Lambang PMI
h. Tali koor peluit berwarna biru tua
i.
Atribut
tambahan berupa pin / lencana spesialisasi maupun tanda penghargaan dari PMI
atau luar PMI.
2. Ketentuan pemakaian atribut:
a. Badge, dijahit pada lengan baju kiri
yang menunjukkan symbol KSR PMI
b. Tanda lokasi PMI Cabang dihahit pada
lengan baju kiri diatas badge KSR PMI
c. Badge KSRR PMI Perguruan Tinggi dijahit
pada lengan baju kanan
d. Tanda Korps Sukarela dijahit pada lengan
baju kanan diatas badge KSR PMI Perguruan Tinggi
e. Tanda Tingkatan KSR "A" atau
KSR "B" dijahit tepat pada saku kiri
f.
Nama
dada dijahit pada lengan baju diatas saku kanan
g. Topi dipakai pada waktu melakukan tugas
sebagai pelengkap PSH maupun PSL
h. Tali koor dipakai pada bahu sebelah
kanan bagi Komandan / Pembina
i.
Atribut
tambahan dipakai sesuai aturan yang berlaku bagi atribut tsb
j.
Untuk
lencana dan tanda penghargaan digunakan pada baju atas sebelah saku kiri
D. Pemakaian pakaian seragam
1. Pakaian seragam dengan atributnya hanya
dibenarkan pada waktu menjalankan tugas - tugas Kepalangmerahan
2. Pakaian seragam lapangan dipergunakan
pada waktu menjalankan tugas - tugas operasi kemanusiaan di lapangan atau dalam
keadaan lain apabila pimpinan menganggap perlu untuk menggunakan PSL
3. Lencana/PIN dapat juga dipakai pada
waktu - waktu biasa, sepanjang pemakaian itu tidak merugikan nama baik Korps
atau PMI.
KEGIATAN
Kegiatan - kegiatan yang dilaksanakan KSR :
A. Pada saat damai
a. Donor darah sukarela
b. Bakti sosial
c. Pelatihan dan Pemberdayaan
d. Penyebarluasan /Diseminasi Prinsip -
prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan HPI melalui pamphlet, brosur dan lain -
lain
B. Pada saat Bencana
a. Evakuasi Korban
b. Pertolongan Pertama pada korban dan
penampungan darurat
c. Pelayanan Dapur Umum
d. Tracing and Mailing Service
e. Pelayanan Sosial dan Kesehatan, misalnya
: pengadaan air bersih dan sanitasi
f.
Pendistribusian
barang bantuan
g. Dukungan Psikologis (Psychological
support)
C. Pada saat konflik
a. Evakuasi Korban dan Penampungan Darurat
b. Pelayanan Pertolongan Pertama
c. Bantuan konseling pada Pengungsi yang
mengalami Psikososial Traumatik
lingk PIAGAM / SERTIFIKAT
DIKSAR KSR 2019
https://www.mediafire.com/file/trkxryjij4f0k9e/SERTIFIKAT_DIKSAR_KSR_2019.pdf/file
PELATIHAN TOF
https://www.mediafire.com/file/8rjsrjcnq6itu7i/SERTIFIKAT_TOF.pdf/file
DIKSAR KSR 2021
https://www.mediafire.com/file/etmy9cwv3y4s63h/SERTIFIKAT_DIKSAR_KSR_2021.pdf/file
PELATIHAN MTDB
https://www.mediafire.com/file/1uom22794v3m13j/SERTIFIKAT_PELATIHAN_SATGANA.pdf/file
PELATIHAN CRE AMBULANCE
https://www.mediafire.com/file/nt0bmrtqzkis2au/SERTIFIKAT_CREW_AMBULANCE.pdf/file
DIKSAR KSR 2023
https://www.mediafire.com/file/l4wl1opt7sicgwi/SERTIFIKAT+KSR+2023.pdf/file