Palang Merah Indonesia (PMI), merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang kepalangmerahan. Dalam pergerakannya, PMI berperan untuk membantu pemerintah dengan memegang teguh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Berdasarkan
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2018
Tentang Kepalangmerahan, PMI bertugas memberikan bantuan kepada korban konflik
bersenjata, kerusuhan dan gangguan keamanan lainnya; memberikan pelayanan darah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan pembinaan
relawan; melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan
Kepalangmerahan; menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan
Kepalangmerahan; membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam
dan di luar negeri; membantu memberikan pelayanan kesehatan dan sosial; dan
melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Guna
memenuhi pembiayaan tugas kepalangmerahan, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2018
Tentang Kepalangmerahan, salah satu sumber dana PMI berasal dari donasi
masyarakat yang tidak mengikat melalui kegiatan Bulan Dana yang dilaksanakan
secara rutin setiap tahun.
Palang
Merah Indonesia Kabupaten Grobogan mengajak untuk berkolaborasi dalam
menggalang donasi melalui kegiatan “Bulan Dana PMI Kabupaten Grobogan tahun
2023”. Bulan Dana PMI adalah bulan dimana PMI menggalang donasi dari masyarakat
luas untuk berkontribusi mendukung gerakan kemanusiaan. Dana yang dikumpulkan
akan kembali lagi ke masyarakat, khususnya kepada yang membutuhkan melalui
program-program bencana dan isu kemanusiaan lainny
0 comments:
Posting Komentar