iklan

iklan

Rabu, 11 September 2024

TIM SIBAT (Tim Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat)

 

TIM SIBAT

(Tim Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat)

 

Apa itu Tim Sibat?

Tim Sibat adalah anggota masyarakat yang me­nyatakan diri menjadi relawan PMI dan bersedia mendarmabaktikan waktu, tenaga, dan pikiran me-reka. Mereka memotivasi dan menggerakkan ma­syarakat di lingkungannya agar mampu melakukan upaya-upaya kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana di desa/kelurahan Program KBBM.

Tim Sibat, berasal dari “desa/kelurahan mitra” PMI Kabupaten setempat dan telah mendapatkan duku-ngan serta kepercayaan dari seluruh masyarakat, serta telah dididik dan dilatih upaya-upaya kesiap­siagaan bencana dan tanggap darurat bencana.

Tim ini adalah milik masyarakat, berasal dari ma­syarakat, dan bekerja untuk masyarakat. Kader Tim ini tidak hanya berfungsi sebagai narasumber dalam pendampingan dan pembinaan Program KBBM di desa/kelurahan daerah pelaksanaan program, namun mereka juga bisa memainkan peranan sebagai fasilita­tor, motivator, dinamisator dan motor penggerak ke-giatan kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana.

 

Mengapa Perlu Tim Sibat?

Upaya-upaya kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana hanya akan efektif bila upaya pemberdayaannya menjangkau masyarakat di level paling rentan. Hal ini karena merekalah pihak yang secara langsung paling menderita karena dampak bencana.

Dengan Program KBBM, PMI melakukan langkah-langkah pemberdayaan kapasitas masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang paling ren-tan dan hidup di daerah rawan bencana. Langkah pemberdayaan ini diawali dengan rekrutmen dan pembentukan Tim Sibat.

Anggota Tim Sibat dipilih dari masyarakat, oleh masyarakat, dan mereka akan menjalankan Program KBBM yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat di lingkungannya. Mereka akan menyelenggarakan pelatihan, penyadaran dan pemberdayaan kapasitas masyarakat di bidang kesiapsiagaan bencana dan langkah-langkah tanggap darurat bencana. Dengan bekal pengetahuan dan ketrampilan kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana yang diberikan PMI melalui Tim Sibat, masyarakat dapat siap-siaga dan memainkan peranan langsung sebagai ”the first responder” yang mampu melakukan upaya pertolongan atau penyelamatan diri, keluarga, maupun warga masyarakat lainnya.

Terbentuknya Tim Sibat, khususnya di desa/ke­lurahan percontohan Program KBBM, diharapkan mampu menjadi motor penggerak bagi upaya-upa­ya kesiapsiagaan bencana maupun tanggap darurat bencana di desa/kelurahannya, yang pada akhirnya akan meningkatkan citra positif PMI.

 

Apa Fungsi dan Peranan Tim Sibat?

Tim Sibat berfungsi dan berperan sebagai pendamping, pembimbing, penyuluh, dan motiva­tor yang menggerakkan masyarakat setempat dalam kegiatan dan upaya-upaya kesiapsiagaan bencana dan tanggap darurat bencana di wilayahnya.

Keberadaan Tim Sibat dimaksudkan pula untuk membantu Pengurus Cabang PMI dan KSR Spesialis PBBM dalam membina dan menggerakkan masyarakat, serta mengarahkan, memantau, mengawasi, dan mengevaluasi program yang telah dilaksanakan.

 

Bagaimana Tugas dan Tanggung Jawab Tim Sibat?

·                Tugas dan Tanggung Jawab Umum:

Melakukan upaya pemberdayaan kapasitas dan pengorganisasian masyarakat agar dapat mengambil inisiatif dan melakukan tindakan yang meminimalkan dampak bencana di lingkungannya dengan menggunakan strategi dan pendekatan konsep KBBM.

 

 

 

·                Tugas dan Tanggung Jawab Khusus:

Tim Sibat bertanggung jawab menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan Program KBBM, melalui:

Sosialisasi konsep KBBM dan penyadaran ma syarakat tentang tingkat bahaya, kerentanan, dan risiko bencana dari rumah ke rumah atau dari ke­luarga ke keluarga maupun kepada masyarakat luas dalam berbagai kesempatan.

·         Bersama masyarakat melakukan pemetaan desa/kelurahan tentang tingkat kerentanan/kerawanan maupun pemetaan sumber daya.

·         Memberikan pelatihan atau penyuluhan ke­pada masyarakat di lingkungannya tentang upaya kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana maupun sistem peringatan dini dan upaya-upaya mitigasi.

·         Menggerakkan masyarakat dalam melak­sanakan rencana kegiatan.

·         Membantu aparat desa/kelurahan, LPM, maupun BPD dalam merumuskan Rencana Pengendalian dan Operasional melalui pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan maupun upaya-upaya tanggap darurat ben­cana.

·         Menyelenggarakan pelatihan/simulasi/gladi bagi masyarakat sehingga masyarakat merasa terbiasa dan mampu melaksanakan langkah-langkah evakuasi dan upaya-upaya penyelamatan dan pengamanan diri saat ter­jadi bencana

·         Membantu merumuskan cara-cara menjaga keberlangsungan program melalui pencar­ian dana, penyadaran sosial dan lain-lain.

·         Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi, monitoring, evaluasi, dan ke­berlangsungan Program KBBM.

·         Mengorganisir masyarakat dalam melak­sanakan berbagai program terkait, seperti Program CBFA, pelestarian lingkungan hi-dup, perawatan keluarga, dan lain-lain.

 

Membantu Komite Manajemen Tingkat Desa/Kelurahan:

·         Mempersiapkan dan mengirimkan ren­cana kegiatan per triwulan, termasuk rincian anggaran berdasarkan kegiatan untuk periode 3 bulan ke depan.

·         Mempersiapkan dan mengirimkan laporan kemajuan per triwulan, termasuk laporan keuangan kegiatan triwulan sebelumnya.

·         Mengorganisir pelaksanaan rencana dan menggerakkan masyarakat.

·         Sebagai penghubung dengan Pemda ditingkat kecamatan dan PMI Cabang di tingkat kabupaten/kota dalam bidang penanggulangan bencana.

·         Membina hubungan sosial di dalam ling­kungan masyarakat serta memastikan bahwa program tersebut akan membawa manfaat bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

·         Menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program KBBM di tengah masyarakat.

·         Melakukan peninjauan dan monitoring terhadap kemajuan program.

·         Membantu tugas dan kewajiban Tim Satgana PMI saat menjalankan Program KBBM maupun tanggap darurat bencana di daerahnya, baik se­belum, pada saat dan setelah bencana.

 

Apa Kriteria dan Persyaratan Tim Sibat?

Agar mampu menjalankan tugas dan peranan­nya dengan baik, seorang kader pendamping seyogyanya memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

·         Bertempat tinggal tetap di desa/kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan Program KBBM (bu­kan pendatang).

·         Berusia 21 - 60 tahun.

·         Berminat menjadi Tim Sibat.

·         Minimal berpendidikan SLTP.

·         Mampu berkomunikasi dengan efektif dan mempunyai hubungan luas.

·         Dapat bekerja sama dengan masyarakat, PMI dan institusi lain.

·         Memiliki kompetensi dan ketrampilan memanajemen kegiatan-kegiatan berbasis ma­syarakat.

·         Berjiwa pemimpin, mempunyai integritas dan pengabdian yang tinggi.

·         Diterima dan dipercaya oleh pamong, tokoh masyarakat dan masyarakat luas.

·         Bekerja dengan tulus, ikhlas dan tanpa pamrih demi kepentingan masyarakat.

 

Bagaimana Komposisi Keanggotaan

Tim Sibat?

Jumlah anggota Tim Sibat yang akan direkrut di setiap desa/kelurahan mitra wilayah Program KBBM adalah sebanyak 20 orang.

Rekrutmen anggota Tim Sibat memperhati­kan keseimbangan gender: laki-laki (50%) dan perempuan (50%), yang dapat diambil dari un­sur:

·      Kader Posyandu/bidan desa atau kelurahan/Pos Persalinan Desa/Kelurahan (Polindes).

·      PKK.

·      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

·      Badan Perwakilan Desa.

·      Karang Taruna.

·      Tokoh agama.

·      Tokoh masyarakat.

·      Unsur-unsur lain di dalam masyarakat se­tempat.

 

Bagaimana Struktur Organisasi Tim Sibat?

·         Tim Sibat akan direkrut dan dibentuk oleh masyarakat dan aparat desa/kelurahan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim ini bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah.

·         Tim Sibat terdiri dari: 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan minimal 18 orang anggota (dengan perimbangan 1 anggota Sibat untuk minimal 50 Kepala Keluarga).

·         Struktur dan kelengkapan Tim Sibat diatur dan ditentukan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing desa/kelurahan.

 

 

Bagaimana Merekrut dan Membentuk Tim Sibat?

·         Tim Sibat bukan sekadar sukarelawan biasa. Selain diharapkan mampu memainkan peranan sebagai penggerak dan motivator masyarakat, Tim Sibat harus mampu mengorganisir masyarakat dalam pelaksanaan Program KBBM dan memelihara keberlanjutannya. Karenanya, perekrutan Tim Sibat harus benar-benar sesuai dengan kriteria kualifikasinya.

·         Sebagai mitra terdepan dalam Program KBBM, Tim Sibat direkrut dan dibentuk atas dasar partisipasi bersama dengan masyarakat dan aparat desa/kelurahan setempat.

 

Tahap Persiapan Rekrutmen:

·         Melakukan pendekatan dengan pamong desa/kelurahan, tokoh masyarakat, serta dinas-dinas terkait untuk mensosialisasikan Program KBBM dan perlunya pembentukan Tim Sibat.

·         Sebelum melaksanakan rekrutmen dan pem­bentukan, Pengurus PMI Cabang mengada­kan pertemuan konsultasi dengan pihak aparat desa/kelurahan untuk:

§   Membahas rencana rekrutmen danmenetapkan kriteria calon kader PMI.

§   Membahas fungsi dan peranan, tugas dan kewajiban, serta keberadaan Tim Sibat.

§   Mempersiapkan kelengkapan administrasi rekrutmen, seperti biodata dan format wawancara.

·         Bersama anggota masyarakat, selanjutnya ke­pala desa/lurah atau aparat desa/kelurahan membahas kriteria/persyaratan serta mengi­dentifikasi siapa saja yang memenuhi kriteria/persyaratan tersebut untuk direkrut sebagai anggota Tim Sibat.

 

Tahap Seleksi/Rekrutmen:

·         Proses seleksi Tim Sibat dilakukan sepenuhnya oleh kepala desa/lurah, aparat desa/kelurahan, dan tokoh-tokoh masyarakat yang dilakukan secara terbuka, transparan, dan objektif sesuai kriteria/persyaratan yang telah disepakati.

·         PMI Cabang dan KSR Spesialis KBBM hanya membantu memfasilitasi proses seleksi dan penyiapan instrumen seleksi/rekrutmen, se­hingga tidak terkait langsung dengan proses seleksi.

·         Pada tahap seleksi ini dilakukan:

o   Proses seleksi terhadap persyaratan administrasi calon.

o   Wawancara langsung dengan para calon dengan kuesioner standar yang telah disiapkan oleh PMI Cabang dan KSR Spesialis KBBM.

o   Pengujian terhadap kemampuan

o   Pengumuman hasil seleksi Tim Sibat yang disampaikan secara langsung setelah proses seleksi.

 

Pembentukan:

·         Daftar nama calon anggota Tim Sibat yang telah lolos seleksi selanjutnya diajukan kepala desa/lurah ke Pengurus PMI Cabang.

·         Pengurus PMI Cabang menetapkan dan men­gukuhkan para calon yang telah lolos seleksi tersebut sebagai angota Tim Sibat.

·         Sebelum dikukuhkan, para calon menanda­tangani surat pernyataan komitmen dan ke-sediaannya menjadi anggota Tim Sibat.

0 comments:

Posting Komentar