Service Cost / Biaya Pengganti Pengolahan Darah
Banyak dari kita yang
mungkin bertanya tentang kenapa darah tidak gratis pada saat ada pasien yang
membutuhkan, padahal pendonor darah melakukan donor darah secara sukarela.
Beberapa orang bahkan berpikir bahwa darah tersebut ‘dijual’ oleh PMI. Namun,
faktanya adalah darah tidak pernah dijual oleh PMI.
Darah memang benar
gratis bagi pasien yang membutuhkan, namun ada biaya pemrosesan yang perlu
ditanggung oleh pasien. Biaya ini disebut dengan “Biaya Pengganti Pengolahan
Darah” atau biasa disingkat menjadi BPPD.
Proses yang dilakukan
oleh PMI sejak darah diambil dari pendonor hingga dapat diberikan kepada pasien
adalah cukup panjang. Prosesnya meliputi pengambilan darah, analisis skrining,
pemisahan komponen darah, penyimpanan, dan pendistribusian.
"Dari proses
tersebut, ada biaya yang diperlukan untuk membeli kantong darah, pemeriksaan
darah saat sebelum proses transfusi pada pendonor, perawatan luka setelah
ditusuk, makan dan minum yang diberikan pada pendonor, reagensia untuk
skrining, alat pemisahan komponen darah, biaya listrik serta biaya transportasi
distribusi," papar Ivone.
Dengan metode
skrining serologi, yaitu metode standar yang saat ini wajib diterapkan di PMI,
yaitu untuk memeriksa keberadaan virus dan materi penyakit di darah hasil
donor, satu kantung darah memerlukan biaya pengganti sebesar Rp. 490 ribu.
Ketentuan biaya
pengolahan darah tersebut ditetapkan oleh Surat edaran Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) tentang biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) adalah Surat Edaran
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK.02.02/D/8099/2023.
Selain itu, Kemenkes
juga telah menetapkan biaya pengganti pengolahan darah melalui Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024. Keputusan
ini ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Biaya pengganti
pengolahan darah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menjamin penyediaan
darah yang berkesinambungan dan berkualitas.
Di sisi lain, darah
yang didapatkan dari PMI gratis, tetapi ada biaya pemrosesan darah (BPD) yang
harus dibayarkan. Hal ini karena darah tidak bisa langsung disalurkan dari
pendonor kepada penerima.
“Yang juga perlu dipahami oleh masyarakat, PMI
bukan lembaga pemerintah dimana semua pegawai adalah relawan yang digaji oleh
operasional PMI bukan pegawai negeri dan barang barang yang digunakan untuk
kepentingan proses pemgolahan darah pun tidak diadakan oleh pemerintah sehingga
harus diganti, untuk kebrlanjutan.
Berikut ini adalah
rincian BPPD dari PMI Kabupaten Grobogan
Tabel BPPD
Sesuai dengan rincian
pada tabel tersebut, ada beberapa bahan sekali pakai seperti kantong darah
serta bahan tes darah. Selain itu, ada juga biaya jasa, administrasi, dan
pemeliharaan peralatan untuk memproses darah yang telah didonorkan agar aman
dan siap ditransfusikan kepada pasien yang membutuhkan.
Jadi, kita sudah paham sekarang kenapa ada biaya yang perlu dibayar pada saat ada pasien yang membutuhkan darah. Ayo kita lanjut donor darah rutin lagi ya...(Marten K.L)
0 comments:
Posting Komentar