iklan

iklan

Kamis, 05 September 2024

Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD)

Service Cost / Biaya Pengganti Pengolahan Darah



Banyak dari kita yang mungkin bertanya tentang kenapa darah tidak gratis pada saat ada pasien yang membutuhkan, padahal pendonor darah melakukan donor darah secara sukarela. Beberapa orang bahkan berpikir bahwa darah tersebut ‘dijual’ oleh PMI. Namun, faktanya adalah darah tidak pernah dijual oleh PMI.

Darah memang benar gratis bagi pasien yang membutuhkan, namun ada biaya pemrosesan yang perlu ditanggung oleh pasien. Biaya ini disebut dengan “Biaya Pengganti Pengolahan Darah” atau biasa disingkat menjadi BPPD.

Proses yang dilakukan oleh PMI sejak darah diambil dari pendonor hingga dapat diberikan kepada pasien adalah cukup panjang. Prosesnya meliputi pengambilan darah, analisis skrining, pemisahan komponen darah, penyimpanan, dan pendistribusian.

"Dari proses tersebut, ada biaya yang diperlukan untuk membeli kantong darah, pemeriksaan darah saat sebelum proses transfusi pada pendonor, perawatan luka setelah ditusuk, makan dan minum yang diberikan pada pendonor, reagensia untuk skrining, alat pemisahan komponen darah, biaya listrik serta biaya transportasi distribusi," papar Ivone.

Dengan metode skrining serologi, yaitu metode standar yang saat ini wajib diterapkan di PMI, yaitu untuk memeriksa keberadaan virus dan materi penyakit di darah hasil donor, satu kantung darah memerlukan biaya pengganti sebesar Rp. 490 ribu.

Ketentuan biaya pengolahan darah tersebut ditetapkan oleh Surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK.02.02/D/8099/2023.

Selain itu, Kemenkes juga telah menetapkan biaya pengganti pengolahan darah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024. Keputusan ini ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Biaya pengganti pengolahan darah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menjamin penyediaan darah yang berkesinambungan dan berkualitas.

Di sisi lain, darah yang didapatkan dari PMI gratis, tetapi ada biaya pemrosesan darah (BPD) yang harus dibayarkan. Hal ini karena darah tidak bisa langsung disalurkan dari pendonor kepada penerima.

 “Yang juga perlu dipahami oleh masyarakat, PMI bukan lembaga pemerintah dimana semua pegawai adalah relawan yang digaji oleh operasional PMI bukan pegawai negeri dan barang barang yang digunakan untuk kepentingan proses pemgolahan darah pun tidak diadakan oleh pemerintah sehingga harus diganti, untuk kebrlanjutan.

Berikut ini adalah rincian BPPD dari PMI Kabupaten Grobogan

 


Tabel BPPD

Sesuai dengan rincian pada tabel tersebut, ada beberapa bahan sekali pakai seperti kantong darah serta bahan tes darah. Selain itu, ada juga biaya jasa, administrasi, dan pemeliharaan peralatan untuk memproses darah yang telah didonorkan agar aman dan siap ditransfusikan kepada pasien yang membutuhkan.

Jadi, kita sudah paham sekarang kenapa ada biaya yang perlu dibayar pada saat ada pasien yang membutuhkan darah. Ayo kita lanjut donor darah rutin lagi ya...(Marten K.L)

0 comments:

Posting Komentar