Penyelenggaraan Kepalangmerahan di Indonesia
- Pada
Tanggal 9 Januari 2018 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kepalangmerahan (UU Kepalangmerahan) telah diundangkan oleh pemerintah. UU
ini menjadi instrumen hukum yang penting bagi Indonesia, terutama dalam
melaksanakan kegiatan Kepalangmerahan, baik di tingkat lokal, nasional,
maupun intenasional.
- Berdasarkan
UU tersebut, yang dimaksud dengan Kepalangmerahan adalah hal-hal yang
berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain
yang diatur berdasarkan Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
- UU
Kepalangmerahan mengatur 3 (tiga) hal penting yaitu; penyelenggaraan
Kepalangmerahan, penggunaan Lambang sesuai Konvensi-konvensi Jenewa 1949,
dan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia (PMI).
- UU
Kepalangmerahan menyatakan bahwa penyelenggara Kepalangmerahan adalah
pemerintah dan PMI. Pengaturan hal tersebut sangat bermanfaat bagi
masyarakat, karena mereka akan lebih cepat di dalam menerima bantuan pada
saat terjadi bencana/konflik, berdasarkan UU Kepalangmerahan. Manfaat
dimaksud diantaranya; (1) Penyelenggara Kepalangmerahan mempunyai
keleluasaan akses dalam semua situasi dan (2) Penyelenggara
Kepalangmerahan (khususnya PMI) mempunyai kekuatan hukum yang jelas,
sehingga kegiatannya aman dan terlindungi.
- Sebagai
bagian dari Penyelenggara Kepalangmerahan dan Perhimpunan Nasional
Kepalangmerahan di Indonesia, PMI merupakan salah satu anggota dari
komponen Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. PMI
bekerja atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak
membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
- UU
Kepalangmerahan juga menegaskan bahwa, meskipun PMI merupakan perhimpunan
nasional yang diakui resmi oleh Pemerintah yang melaksanakan kegiatan
kemanusiaan, organisasi-organisasi kemanusiaan lain tetap dapat
melaksanakan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
- Komponen
Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya
disingkat Gerakan) merupakan organisasi yang terdiri atas (1) Perhimpunan
Nasional, (2) Federasi Internasional Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah (International Federation of the Red Cross and
Red Crescent Societies atau Federasi), dan (3) Komite
Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross atau
ICRC).
- ICRC
sebagai pendiri dan salah satu komponen Gerakan memiliki fungsi
diantaranya untuk membantu korban pada saat terjadi konflik, gangguan
keamanan, dan/atau kerusuhan, dengan cara bekerjasama atau berkoordinasi
dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah setempat.
- Federasi
mempunyai fungsi diantaranya memberikan bantuan kepada korban pada saat
terjadi bencana alam/teknologi dan darurat kesehatan, serta menjadi
koordinator bagi Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang menjadi anggota
Gerakan, dalam hal menanggulangi bencana tersebut. Pada saat ini
anggota Gerakan berjumlah 191 Perhimpunan Nasional.
- Perhimpunan
Nasional adalah satu-satunya organisasi Kepalangmerahan yang
menggunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang
dibentuk oleh negara yang menandatangani Konvensi Jenewa, untuk di
Indonesia adalah PMI, dengan fungsi diantaranya membantu pemerintah di
dalam melakukan kegiatan Kepalangmerahan.
- Sebagai
komponen dari Gerakan; setiap Perhimpunan Nasional, Federasi, dan ICRC
secara rutin berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Kepalangmerahan.
Gerakan juga selalu berupaya berkoordinasi dengan negara-negara dan
organisasi-organisasi lain yang relevan untuk memaksimalkan bantuan bagi
korban yang membutuhkan dan mencegah overlapping(tumpang
tindih) yang tidak perlu serta untuk kepentingan dan keselamatan
masing-masing pihak. Sebagai contoh, ICRC selalu berkoordinasi dengan
otoritas berbagai negara terkait, Komisariat Tinggi PBB untuk Pengungsi
(UNHCR), UNICEF, Dokter Tanpa Batas (MSF), dan Muhammadiyah DMC
(Muhammadiyah Disaster Management Centre) dalam pelaksanaan kegiatan
bantuan kemanusiaan. Demikian pula, PMI juga bekerja sama dan
berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang
bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait, dalam
hal memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan
lainnya, memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, melakukan pembinaan relawan, melaksanakan pendidikan dan
pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan, menyebarluaskan informasi
yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan, membantu dalam penanganan
musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri, membantu pemberian
pelayanan kesehatan dan sosial; dan melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya
yang diberikan oleh pemerintah.
- Dengan
telah dibentuknya Federasi yang mempunyai fungsi utama melakukan
koordinasi secara rutin di antara Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah, maka Gerakan tidak melihat perlunya membuat
Federasi khusus yang terpisah untuk Perhimpunan Nasional Bulan Sabit Merah
karena mereka mempunyai kewajiban melaksanakan Prinsip-prinsip Gerakan
yang sama, yakni antara lain Kenetralan, Kesemestaan, dan Kemandirian. Saat
ini, Organisasi Konferensi Islam (OIC atau Organisation of Islamic
Conference) selalu mengundang Perhimpunan Nasional anggota
Gerakan dari negara-negara anggota OKI, seperti Bulan Sabit Merah Arab
Saudi, Bulan Sabit Merah Turki, Palang Merah Lebanon, dan PMI untuk saling
berkomunikasi dalam melancarkan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat
anggota negara tersebut. Namun demikian, komunikasi antara Perhimpunan
Nasional dari negara-negara anggota OKI tidak mengurangi atau meniadakan
komunikasi dan kewajiban Perhimpunan-perhimpunan Nasional untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Prinsip-prinsip Gerakan.
Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
- Pada
tahun 1864, Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal dan tanda
pelindung bagi anggota kesatuan medis militer (istilah dalam UU
Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI) diadopsi ke dalam
Konvensi Jenewa I tentang ‘perlindungan bagi anggota militer yang luka dan
sakit di medan pertempuran’. Setelah diadopsi, Lambang Palang Merah
diartikan sebagai Lambang Pembeda dan Lambang yang Netral.
- Fungsi
lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang ditetapkan dalam
Konvensi-konvensi Jenewa 1949 (semenjak Konvensi Jenewa 1864 yang
disempurnakan pada tahun 1949) adalah sebagai lambang pembeda
satu-satunya, yaitu untuk membedakan Petugas Medis Angkatan Bersenjata
Negara (termasuk petugas medis lainnya yang telah bergabung dalam Dinas
Medis angkatan bersenjata negara tersebut, dengan Istilah di dalam
UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI) dengan Kombatan
Angkatan Bersenjata Negara, dan orang sipil yang terlibat langsung dalam
pertempuran. Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah secara
sederhana berfungsi sebagai simbol perlindungan bagi petugas medis atau
mereka yang menjalankan fungsi medis dalam situasi perang atau kekerasan
lainnya, dengan tujuan agar mereka tidak menjadi sasaran serang.
- Lambang
juga berfungsi sebagai Tanda Pengenal, yaitu untuk menandakan bahwa
penggunanya adalah pihak yang terkait dengan Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional (Gerakan).
- Dalam
Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Lambang Palang Merah digambarkan sebagai
kebalikan warna bendera Swiss dan sebagai penghormatan kepada negara Swiss
yang menjadi tuan rumah konferensi diplomatik pertama tahun 1864 di kota
Jenewa. Tidak ada penjelasan bahwa Lambang Palang Merah adalah modifikasi
simbol agama tertentu ataupun replikasi simbol Aljabar untuk tanda
penambah. Hal ini ditegaskan pula dalam Prinsip Gerakan, yakni Kesamaan
yang berarti komponen Gerakan dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidak
membeda-bedakan berdasarkan agama, ras, atau kelompok tertentu.
Ketika Lambang Palang Merah diadopsi dalam Konvensi Jenewa tahun 1864,
tidak ada penolakan dari negara-negara anggota Konvensi Jenewa tersebut –
termasuk Turki yang meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1864 tanpa
keberatan (reservasi) apa pun sebelum negara tersebut menghadapi perang
dengan Rusia pada tahun 1875-1878.
- Lambang
Bulan Sabit Merah akhirnya diadopsi secara resmi dalam Konferensi
Diplomatik di Jenewa pada tahun 1929 sebagai lambang alternatif pengganti
Lambang Palang Merah bagi negara yang telah memakainya dan belum siap
menggunakan Lambang Palang Merah. Adopsi tersebut terjadi atas
pertimbangan yang disampaikan oleh Turki sejak tahun 1875. Sebelum tahun
1929, sebenarnya terdapat pula lambang-lambang lain yang diajukan beberapa
negara untuk dijadikan lambang alternatif, namun tidak diterima oleh
masyarakat internasional karena negara-negara masih mengingat pentingnya
satu lambang pembeda bagi dinas medis angkatan bersenjata suatu negara.
- Pasal
38 paragraf 2 Konvensi Jenewa I Tahun 1949 dan Pasal 40 paragraf 3 pada
konvensi yang sama mensyaratkan secara jelas bahwa satu negara hanya dapat
memilih menggunakan satu Lambang Palang Merah atau Bulan
Sabit Merah. Indonesia sendiri telah menerima Konvensi-konvensi Jenewa
1949 dengan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958
tentang Ikut-serta dalam Seluruh Konvensi Jenewa 1949.
- Pasal
40 paragraf 3 Konvensi Jenewa I Tahun 1949, yang terkait dengan paragraf 2
dari pasal tersebut, memuat ketentuan bahwa kartu-kartu identitas yang
memuat lambang pembeda dari petugas medis angkatan bersenjata, petugas
medis Perhimpunan Nasional, serta organisasi lain yang ditugaskan menjadi
bagian dari petugas medis angkatan bersenjata negara tersebut (istilah
dalam UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI), harus seragam,
yaitu Lambang yang telah dipilih oleh negara. Dengan kata lain, satu
negara tidak diperbolehkan penggunaan dua lambang yang berbeda karena hal
ini akan menghilangkan fungsi dasar lambang pembeda tersebut.
- Berkenaan
dengan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, penggunaan nama
Perhimpunan Nasional anggota Gerakan mengikuti lambang pembeda yang
digunakan petugas medis angkatan bersenjata negara tersebut (istilah
dalam UU Kepalangmerahan adalah Satuan Kesehatan TNI), yaitu salah
satu dari Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
- Mukadimah
dan Pasal 4 butir 2 dari Statuta Gerakan menyatakan bahwa satu negara
hanya dapat mengusulkan satu Perhimpunan Nasional yang dapat menggunakan
nama dan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Statuta Gerakan ini
dibuat atas aturan yang dimuat dalam Pasal 44 paragraf 2 Konvensi Jenewa I
Tahun 1949.
- Pasal
44 paragraf 2 Konvensi Jenewa I Tahun 1949 menyatakan bahwa
Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang Merah (Bulan Sabit Merah serta
Singa dan Matahari Terbit Merah) pada waktu damai, sesuai peraturan
perundang-undangan nasional menggunakan nama dan lambang Palang Merah
untuk kegiatan-kegiatan lain mereka yang sesuai dengan prinsip-prinsip
yang ditetapkan dalam Konferensi-Konferensi Internasional Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah. Di Indonesia, PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang
diakui sebagai anggota komponen Gerakan, pada waktu damai, sesuai
peraturan perundang-undangan nasional (UU Kepalangmerahan), menggunakan
nama dan Lambang Palang Merah untuk kegiatan-kegiatan lain PMI yang sesuai
dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Konferensi-Konferensi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
- Jika
suatu negara akan meneruskan atau mengganti lambang Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah yang telah digunakan oleh dinas medis angkatan bersenjatanya
(Satuan Kesehatan TNI dalam konteks Indonesia) dan Perhimpunan Nasionalnya
(PMI di Indonesia), akan menjadi sepenuhnya keputusan dan wewenang negara
tersebut. Adapun penggantian yang dimaksud adalah penggantian terhadap
Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dan tidak menggantikan
perhimpunan nasional (PMI di Indonesia) yang telah ditetapkan oleh negara.
- Jika
suatu Perhimpunan Nasional ingin mendaftar sebagai anggota Gerakan, maka
Perhimpunan Nasional tersebut harus merupakan Perhimpunan Nasional yang
telah disahkan oleh Negara sebagai organisasi pendukung (auxiliary
organisation) pemerintah di bidang kemanusiaan, seperti yang
dijelaskan pada salah satu dari 10 persyaratan yang terdapat dalam Statuta
Gerakan.
- Penggunaan
Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah sendiri di Indonesia saat ini
sudah diatur secara jelas berdasarkan UU Kepalangmerahan. Undang-undang
tersebut menegaskan bahwa Indonesia saat ini menggunakan Lambang Palang
Merah sebagai lambang pembeda bagi Satuan Kesehatan TNI, yang kemudian
penggunaan Lambang Palang Merah ini diikuti oleh PMI selaku Perhimpunan
Nasional yang resmi diakui oleh Pemerintah dan Gerakan.
- UU
Kepalangmerahan juga merupakan bentuk pelaksanaan mandat yang tertuang
dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949 mengenai pengaturan penggunaan Lambang
Kepalangmerahan (Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang dilindungi
berdasarkan Konvensi Jenewa). Pasal 11 ayat (2) UU Kepalangmerahan
menyatakan bahwa Lambang Palang Merah hanya digunakan oleh Satuan
KesehatanTNI dan PMI serta tenaga kesehatan sipil lainnya setelah
mendapatkan izin dari Panglima TNI. Kemudian Pasal 36 ayat (1) UU
Kepalangmerahan menyatakan bahwa penggunaan lambang kepalangmerahan
tersebut tanpa izin Panglima TNI adalah dilarang dan dapat dikenakan
sanksi pidana.
Lambang Pembeda Alternatif
- Dalam
rangka menyelesaikan permintaan yang masih ada berkenaan dengan
lambang-lambang alternatif lainnya, akhirnya negara-negara sepakat
mengadopsi satu lagi lambang alternatif tambahan, yaitu Lambang Kristal
Merah. Kesepakatan tersebut dimuat dalam perjanjian internasional yang
disebut dengan Protokol Tambahan III atas Konvensi Jenewa 1949 yang
diadopsi pada tahun 2005 (Protokol Tambahan III/2005). Artinya,
negara-negara peserta perjanjian ini dapat, bilamana perlu, menggunakan
Lambang Kristal Merah dengan fungsi yang sama seperti lambang Palang Merah
atau Bulan Sabit Merah. Sampai saat ini 73 Negara, termasuk Palestina,
telah meratifikasi perjanjian ini dan 23 Negara, termasuk Turki, telah
menandatanganinya.
- Berbeda
dengan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Lambang Kristal Merah
telah diteliti oleh negara-negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949
dan ICRC untuk memastikan bahwa lambang tersebut tidak dikonotasikan pada
suatu agama atau golongan tertentu.
- Pada
akhirnya, Gerakan berpandangan bahwa pemilihan Lambang Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah untuk digunakan oleh dinas medis angkatan bersenjata
suatu negara merupakan suatu keputusan mandiri setiap Negara sebagaimana
dimaksud dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Hal ini dilakukan sejauh dan
selama pemilihan serta penggunaan lambang tersebut tidak dikaitkan atau
dikonotasikan pada suatu agama atau golongan tertentu.
PMI menganggap betapa pentingnya kegiatan kemanusiaan untuk membantu
korban bencana dan situasi kekerasan lainnya. Semakin banyak minat masyarakat
untuk berpartisipasi meringankan penderitaan korban bencana dan situasi
kekerasan lainnya, maka akan semakin bermanfaat bagi mereka yang terkena
dampaknya serta semakin memperlancar tugas Pemerintah yang berkewajiban
membantu para korban. Dalam melakukan kegiatan kemanusiaan, PMI
bekerjasama dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan nasional yang
bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan kemanusiaan ini tentu dapat dilakukan asalkan kegiatan tersebut
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada, termasuk sejalan
dengan peraturan yang berlaku.








0 comments:
Posting Komentar